SANGATTA – Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur (Kutim), Selasa (7/2) kemarin secara resmi mengajukan permohonan tertulis terkait Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) program karya bhakti penyelesaian pembangunan jalan pendekat pelabuhan kepada Tim Pengawal, Pengaman Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D). Menyusul sesuai rencana dalam pekerjaannya, pemerintah akan menggandeng TNI Angkatan Darat sebagai pelaksana pekerjaan.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi membenarkan bahwa ada keinginan dari Pemkab Kutim untuk mendapat pertimbangan hukum terkait program tersebut. Namun, meski nantinya LO dikeluarkan, sifatnya bukan harga mati. Artinya, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi pemerintah untuk melaksanakan program, karena sifatnya hanya sebagai pertimbangan hukum.
“Karena produk kami (kejaksaan, Red.) sifatnya tertulis, maka sesuai SOP permohonan diajukan juga secara tertulis ke TP4D. Nanti setelah dipelajari, baru kami buatkan balasan berupa pertimbangan hukum. Kalau mau digunakan silahkan. Kalau pun tidak juga silahkan. Karena hanya sebagai pertimbangan,” jelas Mulyadi.
Menurut dia, dari rapat yang digelar bersama dengan pemerintah disepakati untuk pelaksanaan program karya bhakti tersebut tetap akan mengikuti koridor aturan yang berlaku. Termasuk pelaksanaan program pembangunan yang akan menggunakan system swakelola.
“Memang ada dua system swakelaola yang ditentukan dalam Perpres (Peraturan Presiden). Tapi swakelola dalam bentuk seperti apa dulu. Karena ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Nah, ini yang akan kami kaji lewat pengajuan LO yang disampaikan pemerintah,” ucapnya.
Lalu bagaimana jika dikemudian hari dalam pelaksanaannya ditemukan masalah pada program tersebut, menurut Mulyadi, sebagai aparat penegak hukum tetap akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, sesuai tujuan dibentuknya TP4D, kebedaraan tim ini untuk membantu daerah dalam menyerap anggarannya lebih maksimal dan pembangunan pun tidak tersendat.
“Kalau untuk waktu jawaban LO, saya rasa tidak lama. Karena kami juga sadar, pemerintah juga ingin proses pekerjaan dapat segera dilaksanakan,” tutupnya.
Sebelumnya, untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan, Pemkab Kutim berencana akan menggandeng TNI. Langkah ini diambil karena dapat menekan pembiayaan, mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit. Panjang jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan sekitar 2,5 kilo meter, dengan lokasi yang diduga masih bermasalah sepanjang 1,1 kilo meter. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga tidak menggunakan mekanisme tender atau lelang. Sehingga tidak akan memakan waktu dan proses lama dalam pekerjaannya. Apalagi, pada Mei 2017 mendatang Pelabuhan Kenyamukan diharuskan untuk beroperasi, karena menjadi jalur tol laut 8 nasional.
Disisi lain, permasalahan juga muncul terkait biaya pembebasan lahan masyarakat. Menyusul, pemerintah masih terutang sebesar Rp 1,6 miliar. Sementara tahun ini Dinas PU belum memiliki anggaran untuk pembebasan lahan tersebut. (aj)






