• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Legal Opinion Bukan Harga Mati

by BontangPost
8 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
MASIH TERHENTI: Kondisi jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan yang belum dapat dikerjakan karena permasalahan ganti rugi lahan.
(Foto: Dok SANGATTA POST)

MASIH TERHENTI: Kondisi jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan yang belum dapat dikerjakan karena permasalahan ganti rugi lahan. (Foto: Dok SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur (Kutim), Selasa (7/2) kemarin secara resmi mengajukan permohonan tertulis terkait Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) program karya bhakti penyelesaian pembangunan jalan pendekat pelabuhan kepada Tim Pengawal, Pengaman Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D). Menyusul sesuai rencana dalam pekerjaannya, pemerintah akan menggandeng TNI Angkatan Darat sebagai pelaksana pekerjaan.

Dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi membenarkan bahwa ada keinginan dari Pemkab Kutim untuk mendapat pertimbangan hukum terkait program tersebut. Namun, meski nantinya LO dikeluarkan, sifatnya bukan harga mati. Artinya, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi pemerintah untuk melaksanakan program, karena sifatnya hanya sebagai pertimbangan hukum.

“Karena produk kami (kejaksaan, Red.) sifatnya tertulis, maka sesuai SOP permohonan diajukan juga secara tertulis ke TP4D. Nanti setelah dipelajari, baru kami buatkan balasan berupa pertimbangan hukum. Kalau mau digunakan silahkan. Kalau pun tidak juga silahkan. Karena hanya sebagai pertimbangan,” jelas Mulyadi.

Menurut dia, dari rapat yang digelar bersama dengan pemerintah disepakati untuk pelaksanaan program karya bhakti tersebut tetap akan mengikuti koridor aturan yang berlaku. Termasuk pelaksanaan program pembangunan yang akan menggunakan system swakelola.

“Memang ada dua system swakelaola yang ditentukan dalam Perpres (Peraturan Presiden). Tapi swakelola dalam bentuk seperti apa dulu. Karena ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Nah, ini yang akan kami kaji lewat pengajuan LO yang disampaikan pemerintah,” ucapnya.

Lalu bagaimana jika dikemudian hari dalam pelaksanaannya ditemukan masalah pada program tersebut, menurut Mulyadi, sebagai aparat penegak hukum tetap akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, sesuai tujuan dibentuknya TP4D, kebedaraan tim ini untuk membantu daerah dalam menyerap anggarannya lebih maksimal dan pembangunan pun tidak tersendat.

“Kalau untuk waktu jawaban LO, saya rasa tidak lama. Karena kami juga sadar, pemerintah juga ingin proses pekerjaan dapat segera dilaksanakan,” tutupnya.

Sebelumnya, untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan, Pemkab Kutim berencana akan menggandeng TNI. Langkah ini diambil karena dapat menekan pembiayaan, mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit. Panjang jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan sekitar 2,5 kilo meter, dengan lokasi yang diduga masih bermasalah sepanjang 1,1 kilo meter. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga tidak menggunakan mekanisme tender atau lelang. Sehingga tidak akan memakan waktu dan proses lama dalam pekerjaannya. Apalagi, pada Mei 2017 mendatang Pelabuhan Kenyamukan diharuskan untuk beroperasi, karena menjadi jalur tol laut 8 nasional.

Disisi lain, permasalahan juga muncul terkait biaya pembebasan lahan masyarakat. Menyusul, pemerintah masih terutang sebesar Rp 1,6 miliar. Sementara tahun ini Dinas PU belum memiliki anggaran untuk pembebasan lahan tersebut. (aj)

 

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wacanakan Potong Honor TK2D Rp 200 Ribu, Kebijakan Pemerintah Dipertanyakan

Next Post

Pilih Solidaritas atau PHK?

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.