SANGATTA – Aset Pemkab Kutai Timur (Kutim) senilai Rp 550 miliar bakal diserahkan ke Pemprov Kaltim. Sejumlah aset itu berada di lima instansi. Salah satunya Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim tercatat yang terbanyak mengalihkan aset tersebut.
Kabid Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Teddy Febrian mengatakan, aset senilai Rp 550 miliar tersebut diserahkan ke Pemprov Kaltim berdasarkan perintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23/2014. Jadi, awalnya sejumlah aset yang dikelola lima instansi, kewenangannya berpindah ke Pemprov Kaltim.
Dijelaskannya, lima organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut selain Disdik, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kelautan, Dinas Pertambangan, dan Dinas Kehutanan. Namun, tak semua aset yang statusnya harus diserahkan berjalan lancar karena beberapa kendala.
“Yang terbanyak, aset dari Dinas Pendidikan. Sebab merupakan kelanjutan dari kebijakan yang mengalihkan kewenangan SMA dan SMK dari pemkab ke pemprov. Nilai sarana dan prasarana SMA dan SMK merupakan yang terbesar, sekira 80-90 persen dari Rp 550 miliar itu,” urai Teddy, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/10) lalu.
Diterangkannya, penyerahan aset ini juga berlaku se-Indonesia. Khusus Kaltim, nilai aset Pemkab Kutim adalah yang terbesar kedua setelah Pemkot Samarinda. Rencananya, aset tersebut diserahkan Bupati Ismunandar pada November, didampingi ketua DPRD, kejaksaan, dan sejumlah instansi lainnya.
Adapun empat instansi lainnya, ujar Teddy, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyerahkan tempat pelelangan ikan (TPI) dan mesin pembuat es batu, dan alat kelengkapan lainnya. Adapun Dinas Perhubungan, semua pelabuhan di Kutim diserahkan ke pemprov.
Khusus Dishub, ulas dia, ada dua aset yang terkendala. Pertama, Pelabuhan Kenyamukan, belum bisa diserahterimakan karena pembangunannya belum selesai. Pemkab masih ada tanggungan terhadap pihak ketiga. “Jika nanti sudah selesai pembangunannya, bakal diserahterimakan dengan nilai aset di luar Rp 550 miliar tersebut,” imbuhnya.
Aset kedua dari dishub yang harus diserahkan ke pemprov tapi masih terkendala, ucap dia, yaitu terminal bus di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 01. “Terminal tersebut masih masalah status clean and clear, sebab berada di kawasan TNK (Taman Nasional Kutai) yang dikelola pusat. Hal itu belum diluruskan,” urai dia.
Adapun Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan, ungkap Teddy, sebenarnya sudah lama berpindah ke pemprov. Terutama Dinas Pertambangan. “Kalau Dinas Kehutanan, diserahkan asetnya ke pemprov berupa sarana-prasarana dan penggajian personelnya, kemudian petugas di Kutim menjadi UPT (unit pelaksana teknis),” paparnya. (mon/kri/k16/rw)







