BONTANG – Sebanyak 1.360 rumah di Bontang masuk tak laik huni. Itu diungkapkan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Maksi Dwiyanto.
Dia menyebut, verifikasi telah dilakukan sejak akhir 2017. Namun data itu masih dalam proses update DPKPP. “Data tidak bisa dibagi berdasarkan kelurahan, karena proses validasi masih terjadi hingga akhir tahun nanti,” katanya, ditemui Bontang Post di ruang kerjanya, Kamis (8/11).
Rumah tak laik huni didominasi oleh daerah pesisir. Kelurahan Loktuan dan Berebas Tengah. Juga terdapat di Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Berbas Pantai.
Dipaparkan Maksi, aspek dari rumah tak laik ialah keamanan, kesehatan, dan kenyamanan. Keamaan erat kaitannya dengan struktur bangunan. Di daerah pesisir pantai kebanyakan rumah berbahan kayu. “Kondisi ini membuat rumah rentan terkena musibah kebakaran atau roboh,” paparnya.
Sehubungan aspek kesehatan, ditandai dengan buruknya sistem sirkulasi udara, sanitasi, pengelolaan limbah dan persampahan. Tak hanya itu, tidak adanya drainase pun membuat kesan kumuh. Mengingat jika hujan turun maka terjadi genangan air di sekitar hunian.
Adapun aspek kenyamanan berkenaan dengan luas bangunan. Berdasarkan kajian, setiap orang wajib mendapatkan ruangan yang laik yakni 9 meter persegi. Artinya jika keluarga sederhana, maka dibutuhkan tipe 36.
“Jika jumlah anggota keluarga lebih dari empat orang maka solusinya ialah dibagi. Sebagian perlu masuk Rusunawa supaya aspek terpenuhi. Atau dengan melakukan restruktur bangunan,” paparnya.
Menurut Maksi, kebutuhan akan hunian di Bontang mencapai 40 ribu unit. Hingga kini sudah ada 29 ribu unit rumah. Jumlah tersebut terbagi dalam rumah mewah, rumah sederhana, dan tak laik huni. Jika dihitung, maka Bontang kekurangan 11 ribu unit rumah.
Pada pertengahan 2017, program pemerintah telah menyasar perbaikan hunian. Dari 480 unit yang sudah dilakukan validasi data, 347 unit sudah tertangani. Baik melalui program Pemkot Bontang maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). (ak)







