BONTANG – Warga Bontang berinisial KJ diciduk tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, dengan BNNK Nunukan. Pasalnya, KJ kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 319,56 gram. Dalam menjalankan aksinya, KJ bertugas sebagai kurir.
Diakui KJ, dirinya bersedia menjadi kurir sabu lantaran terhimpit masalah ekonomi keluarga akibat tak punya pekerjaan. “Rencananya, paket sabu ini akan saya bawa ke Bontang menggunakan jalur darat,” kata KJ.
Namun, sebelum paket sabu itu lolos ke Bontang, Sat Resnarkoba dan BNNK Nunukan berhasil mengamankan KJ di tempat di hotel tempat dia menginap. KJ terancam hukuman di atas 15 tahun penjara dan kasusnya saat ini dalam penyidikan Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Sementara itu dari pengakuan KJ kepada Sat Resnarkoba Polres Nunukan, dirinya mengambil sabu-sabu dari Nunukan setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini berada dalam Lapas Bontang.
Saat dikonfirmasi hal ini, Lapas Kelas III Bontang mengklaim masih melakukan identifikasi dan pengembangan terkait dugaan pengendalian narkoba tersebut. “Hasil koordinasi dengan pimpinan (Kalapas Bontang, Red.) arahannya didalami untuk mencari tahu apakah benar ada kaitannya dengan salah satu warga binaan kami,” jelas Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Bontang Riza Mirzani saat ditemui, Rabu (14/11) kemarin.
Sambil menunggu penyelidikan, pihaknya mengisolasi tersangka R sambil menunggu hasil lebih lanjut. “Kami juga masih menelusuri informasinya seperti apa, karena yang bersangkutan pindahan dari Lapas Narkoba Samarinda,” ungkapnya.
Saat inipihak Lapas Bontang melakukan koordinasi dengan Polres Bontang dan Kejari Bontang. “Ke depannya R akan diproses oleh pihak penyidik terkait kebenarannya. Kami baru dapat info Selasa (13/11) lalu dan sorenya langsung kami interogasi,” imbuhnya. (mga)





