SAMARINDA – Kajian hukum mengenai status legal Pertamini di Kota Tepian akan ditinjau ulang. Pasalnya, kini Pertamini disebut memiliki aturan hukum yang membenarkan keberadaannya.
Asisten II Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Endang Liansyah mengatakan, hal tersebut baru diketahui pihaknya pada rapat yang digelar di Balai Kota Samarinda, Rabu (15/11) kemarin. Namun, landasan hukum mengenai hal tersebut belum diketahui secara pasti.
“Makanya saya minta dicarikan dahulu aturannya. Kalau memang legal, saya mau hitam di atas putih. Baru dibahas lagi di rapat selanjutnya,” kata dia.
Endang menyebut, apabila peraturan yang memperbolehkan keberadaan Pertamini benar adanya, maka hal itu akan menguntungkan Pemkot Samarinda. Pasalnya keberadaan Pertamini akan membantu warga dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) murah. Lantaran dapat menyentuh kawasan yang tidak tersentuh SPBU Pertamina.
Selain itu keberadaan Pertamini dipercaya dapat menekan keberadaan BBM eceran yang kerap dijual di pinggir jalan yang selalu menjadi momok pemerintah. “Apabila ada Pertamini dengan status legal, dengan sendirinya warga akan beralih. Karena harganya yang murah setara dengan SPBU,” ujarnya
Kendati demikian, lanjut Endang, hal ini masih terlalu dini untuk diputuskan. Sebab jika aturan itu ada, akan banyak pertimbangan sebelum keberadaan Pertamini benar-benar diperbolehkan.
Seperti, adanya aturan tentang keselamatan, jarak antar rumah, jarak antar Pertamini, jarak Pertamini dengan SPBU, jenis minyak yang boleh dijual. Aturan harga, dan asal minyaknya juga perlu dibuatkan aturan.
“Yang jelas persyaratan itu harus dipenuhi. Nanti akan ada kajian agar tidak salah-salah. Dikonsultasikan dulu dengan bagian hukum, perekonomian, dan Pertamina,” ucap Endang.
Peraturan tersebut harus ada agar tidak ada masalah di kemudian hari. Pasalnya, kini di Jawa hal tersebut telah lumrah. Begitupun dengan di Kalimantan Selatan. “Hanya Samarinda aja belum ada. Makanya kemarin pas disoal kaget juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Pemkot Samarinda, Masril menuturkan, keberadaan Pertamini tidak memiliki izin dari PT Pertamina. Begitupun dari instansi lainnya.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa keberadaan Pertamini adalah ilegal. Terutama alat ukurnya yang tidak memenuhi standardisasi. “Hasil rapat, rencananya nanti dipanggil dulu. Apakah akan diberi arahan atau langsung di razia,” ucapnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post