• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Regulasi Lemah, Hak Buruh Dipertaruhkan 

by BontangPost
17 November 2018, 15:50
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Fitria Alayidrus(ISTIMEWA)

Fitria Alayidrus(ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Perlindungan terhadap hak-hak para buruh dan pekerja di Samarinda dinilai masih sangat lemah. Sehingga wajar bila masih ada masalah buru dan perusahaan yang kerap berakhir di meja hukum.

Seperti dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Fitria Alayidrus belum lama ini. Menurut dia, peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik hak dan kewajiban antara buruh dan perusahaan perlu dibuatkan oleh pemerintah dan legislatif.

Bila merujuk Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh dapat menyelesaikan masalah yang mereka miliki dengan membawanya ke jalur hukum atau pengadilan. Di sisi lain, perusahaan juga mempunyai hak memperkerjakan dan memberhentikan karyawan.

Untuk bisa membawa masalah buruh di meja pengadilan, setiap buruh berkewajiban memiliki membawa nama serikat buruh sebagai syarat dan legalitas hukum. Bila itu tidak ada, maka masalah buruh tidak bisa diselesaikan melalui meja hukum.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala ORI Ditolak

“Pemerintah memang menganjurkan pemberikan upah sesuai UMK (upah minimum kota, Red.). Namun, harus dilihat juga posisi perusahaan, jika ia tidak mampu bisa saja mengajukan PHK (pemutusan hubungan kerja, Red.),” kata Fitria.

Menurutnya, yang penting diperhatikan buruh atau pekerja saat memutuskan bergabung dengan suatu perusahaan yakni adanya kontrak kerja. Sebab kontrak kerja itu menjadi dasar hukum bagi buruh atau perusahaan ketika ada masalah di kemudian hari.

Karena tak sedikit dari para buruh yang bekerja di berbagai perusahaan di Kaltim tidak memiliki kontrak kerja. Akibatnya, ketika muncul masalah dan melakukan tuntutan hukum, buruh tidak memiliki pegangan yang kuat.

“Pekerja kita banyak yang berpikiran yang penting bekerja saja dulu. Itu dia kendalanya, karena wawasan kurang, sehingga pemahaman untuk memperjuangkan haknya juga kurang,” ujarnya.

Baca Juga:  Berbagi Cerita dengan Tri Murti Rahayu, Karo Humas Pemprov Kaltim;Kembangkan Sistem Berbasis IT, Berita Hoax Jadi Tantangan

Kata Fitria, dalam penerapan UMK, baik eksekutif maupun legislatif terbilang cukup dilematis. Pasalnya ketika pemerintah memaksakan semua perusahaan memberikan hak buruh sesuai UMK, dikhawatirkan perusahaan-perusahaan yang baru merintis usaha bisa bangkrut.

Bila itu terjadi, maka pemerintah daerah yang dirugikan. Begitupuan dengan masyarakat akan banyak yang menganggur karena perusahaan gulung tikar. Karenanya, mau tidak mau, pemerintah atau legislatif hanya bisa menjadi penengah.

“Untuk menentukan adilnya itu di pengadilan. Kita mau intervensi juga tidak bisa karena ini sudah masuk sektor swasta. Lembaga legislatif  hanya bisa mediasi dan mengawasi,” pungkasnya. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaRegulasi Buruh
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DOOR PRIZE TERUS BERDATANGAN

Next Post

Harga Cabai Merangkak Naik 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.