• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Fahri Tagih Rp 30 Miliar ke PKS

by M Zulfikar Akbar
2 Februari 2019, 10:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Fahri Hamzah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Fahri Hamzah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PKS telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sengketa yang memenangkan Fahri Hamzah. Namun, permohonan hukum tersebut tidak bisa menghalangi putusan MA. PKS tetap diminta untuk membayar ganti rugi imateriil Rp 30 miliar kepada Fahri.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan, pada prinsipnya, PK tidak menghalangi eksekusi. Namun, dalam hal-hal tertentu, ketua pengadilan negeri punya pertimbangan lain. Misalnya, soal urgensi sebuah eksekusi. Termasuk dalam kasus Fahri Hamzah yang akan mendapat ganti rugi Rp 30 miliar dari PKS.

Humas MA Abdullah juga menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi. Tetapi, perlu pula diteliti terlebih dahulu dalam dokumen PK ada atau tidaknya putusan yang saling bertentangan. ’’Tapi, kami belum membaca dokumen PK-nya,’’ ujar Abdullah.

Baca Juga:  NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi

Dia melanjutkan, PK merupakan upaya hukum luar biasa. PK diajukan karena sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Selanjutnya, ada barang bukti baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya. ’’Yang jelas, PK itu hak warga negara, hak asasi siapa pun, termasuk bagi pencari keadilan,’’ jelas dia.

Sementara itu, Fahri meminta PKS untuk segera membayar ganti rugi kepada dirinya. Jika ganti rugi dibayar, dia berjanji akan mengumpulkan para kader partai. ’’Itu akan kami pakai untuk memperbaiki partai,’’ terang politikus asal Sumbawa, NTB, itu dalam konferensi pers di media center DPR kemarin.

Wakil ketua DPR itu berjanji akan menyumbang Rp 1 miliar untuk satu provinsi. Yang terpenting, tutur dia, uang tersebut dimanfaatkan untuk mengembalikan semangat kader dan memperbaiki partai yang sudah terpuruk itu. ’’Walaupun, banyak kader yang keluar dan membuat ormas,’’ ungkap mantan ketua umum KAMMI itu.

Baca Juga:  Fahri Hamzah: Dana Desa Jangan Jadi Bahan Kampanye

Fahri mengatakan, proses hukum akan jalan terus. Putusan MA yang sudah ada bakal dilanjutkan dengan penyitaan. Namun, dari sisi politik, dia meminta agar orang-orang yang bermasalah di dalam partai bisa disingkirkan. Sebab, banyak kader bagus yang mampu menggantikan mereka untuk mengurus partai. (jun/lum/c4/fat/jpg)

Tags: fahri hamzahPKS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Semen Indonesia Akuisisi Holcim

Next Post

Remisi Susrama Dikaji Lagi, Kemenkum HAM Libatkan Pakar Hukum

Related Posts

NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi
Bontang

NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi

10 April 2024, 11:00
Kursi Kurang, PKS Pasang Target Posisi Wakil Wali Kota
Bontang

Kursi Kurang, PKS Pasang Target Posisi Wakil Wali Kota

5 April 2024, 15:13
PKS Warnai Pileg 2024 Tanpa Ma’ruf Effendi
Bontang

PKS Warnai Pileg 2024 Tanpa Ma’ruf Effendi

12 Mei 2023, 15:58
Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW
Bontang

Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW

19 September 2022, 19:30
Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan
Bontang

Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan

22 Juni 2022, 12:58
Sidang Gugatan Ma’ruf ke DPC PKS Bontang Ditunda Pekan Depan
Bontang

Sidang Gugatan Ma’ruf ke DPC PKS Bontang Ditunda Pekan Depan

19 April 2022, 12:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.