• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik TNI Tempati Jabatan Sipil, Wapres JK: Boleh, Asal Sesuai UU

by M Zulfikar Akbar
24 Februari 2019, 15:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Jusuf Kalla (NETRAL NEWS)

Jusuf Kalla (NETRAL NEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Restrukturisasi organisasi TNI yang merencanakan jabatan sipil dapat diisi perwira aktif masih menjadi polemik. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pelibatan perwira aktif dalam pemerintahan tak jadi masalah asalkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, bukan untuk mengembalikan era dwi fungsi Abri.

”Saya kira tidak. Dwi fungsi itu tidak ada,” ujarnya usai menghadiri acara Forum Silaturahmi Gawagis Nusantara di Hotel Wyndham kemarin (23/2). Menurutnya, apa yang tengah dilakukan oleh pihak TNI saat ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Sementara itu, dirinya juga tidak berkeberatan dengan adanya perwira aktif TNI yang menempati jabatan tertentu. Dengan catatan, tidak menyalahi aturan yang berlaku. ”Tentu itu diperkenankan. Memfasilitasi perwira untuk jabatan tertentu sangat terpilih. Yang penting sesuai aturan saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Petinju NTB Lulus Tes TNI

Polemik kembalinya dwifungsi ABRI ini bermula dari wacana Panglima TNI Marsekal Hadi untuk menempatkan perwira-perwira non-job ke dalam jabatan kementerian maupun sipil alias melakukan restrukturisasi. Niat tersebut terbentur Undang-undang (UU) TNI Tahun 2004, sehingga ia mesti melakukan revisi terhadap UU tersebut.

Saat ditanya apakah setuju dengan hal tersebut, JK mengatakan bahwa itu dilihat dari pelibatannya. JK lantas menyinggung dilantiknya Letjen Doni Monardo menjadi kepala BNPB. Menurut JK, tugas sebagai kepala BNPB masih dekat dengan tugas sehari-hari TNI.

”Tergantung pelibatannya untuk apa. Kemarin pelibatan (Letjen Doni Monardo) untuk bencana. Itu penting,” ujarnya ditemani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah.

Menurut JK, tidak ada persoalan apabila kursi kepala lembaga diduduki oleh perwira aktif TNI maupun Polri. Sebab UU TNI dan UU Polri membolehkan. Seperti kursi jabatan Kepala BNN, BNPT, Basarnas, dan lembaga lain sejenisnya.

Baca Juga:  JK Kritik ’’Bocoran’’ Pertanyaan Debat

Hal itu berarti, bakal ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perwira yang akan menempati jabatan tersebut. Ataupun kondisi tertentu yang menghalalkan seorang perwira aktif TNI menempati jabatan strategis diluar organisasinya. Namun JK masih enggan untuk menjelaskannya. ”Itu nantilah, sesuai undang-undang semuanya.” pungkas JK. (din/jpg)

Tags: dwi fungsi abrijusuf kallatniwakil presiden
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

18 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru

Next Post

Cara si ”Suneo dan SpongeBob” Menunjukkan Kepedulian kepada Sesama

Related Posts

350 Prajurit TNI Digembleng di Bontang, Siap Amankan Perbatasan RI-Malaysia
Bontang

350 Prajurit TNI Digembleng di Bontang, Siap Amankan Perbatasan RI-Malaysia

17 Juli 2026, 07:44
Sidang Militer Kasus Pembunuhan di Balikpapan, Praka MAM Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan
Kriminal

Sidang Militer Kasus Pembunuhan di Balikpapan, Praka MAM Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

12 November 2021, 16:30
Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar
Nasional

THR Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 T untuk ASN Hingga TNI/Polri

12 Mei 2020, 04:00
Kerumunan Warga Dibubarkan
Bontang

Kerumunan Warga Dibubarkan

26 Maret 2020, 20:30
TNI Buka Peluang Carter Pesawat untuk Evakuasi WNI di Wuhan
Nasional

TNI Buka Peluang Carter Pesawat untuk Evakuasi WNI di Wuhan

30 Januari 2020, 16:00
TNI-AL Beri Warning, Ancam Tindak Tegas Aktivitas Ilegal
Nasional

TNI-AL Beri Warning, Ancam Tindak Tegas Aktivitas Ilegal

6 Januari 2020, 11:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.