SURABAYA – Restrukturisasi organisasi TNI yang merencanakan jabatan sipil dapat diisi perwira aktif masih menjadi polemik. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pelibatan perwira aktif dalam pemerintahan tak jadi masalah asalkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, bukan untuk mengembalikan era dwi fungsi Abri.
”Saya kira tidak. Dwi fungsi itu tidak ada,” ujarnya usai menghadiri acara Forum Silaturahmi Gawagis Nusantara di Hotel Wyndham kemarin (23/2). Menurutnya, apa yang tengah dilakukan oleh pihak TNI saat ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
Sementara itu, dirinya juga tidak berkeberatan dengan adanya perwira aktif TNI yang menempati jabatan tertentu. Dengan catatan, tidak menyalahi aturan yang berlaku. ”Tentu itu diperkenankan. Memfasilitasi perwira untuk jabatan tertentu sangat terpilih. Yang penting sesuai aturan saja,” ujarnya.
Polemik kembalinya dwifungsi ABRI ini bermula dari wacana Panglima TNI Marsekal Hadi untuk menempatkan perwira-perwira non-job ke dalam jabatan kementerian maupun sipil alias melakukan restrukturisasi. Niat tersebut terbentur Undang-undang (UU) TNI Tahun 2004, sehingga ia mesti melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Saat ditanya apakah setuju dengan hal tersebut, JK mengatakan bahwa itu dilihat dari pelibatannya. JK lantas menyinggung dilantiknya Letjen Doni Monardo menjadi kepala BNPB. Menurut JK, tugas sebagai kepala BNPB masih dekat dengan tugas sehari-hari TNI.
”Tergantung pelibatannya untuk apa. Kemarin pelibatan (Letjen Doni Monardo) untuk bencana. Itu penting,” ujarnya ditemani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah.
Menurut JK, tidak ada persoalan apabila kursi kepala lembaga diduduki oleh perwira aktif TNI maupun Polri. Sebab UU TNI dan UU Polri membolehkan. Seperti kursi jabatan Kepala BNN, BNPT, Basarnas, dan lembaga lain sejenisnya.
Hal itu berarti, bakal ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perwira yang akan menempati jabatan tersebut. Ataupun kondisi tertentu yang menghalalkan seorang perwira aktif TNI menempati jabatan strategis diluar organisasinya. Namun JK masih enggan untuk menjelaskannya. ”Itu nantilah, sesuai undang-undang semuanya.” pungkas JK. (din/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post