• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik TNI Tempati Jabatan Sipil, Wapres JK: Boleh, Asal Sesuai UU

by M Zulfikar Akbar
24 Februari 2019, 15:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Jusuf Kalla (NETRAL NEWS)

Jusuf Kalla (NETRAL NEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Restrukturisasi organisasi TNI yang merencanakan jabatan sipil dapat diisi perwira aktif masih menjadi polemik. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pelibatan perwira aktif dalam pemerintahan tak jadi masalah asalkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, bukan untuk mengembalikan era dwi fungsi Abri.

”Saya kira tidak. Dwi fungsi itu tidak ada,” ujarnya usai menghadiri acara Forum Silaturahmi Gawagis Nusantara di Hotel Wyndham kemarin (23/2). Menurutnya, apa yang tengah dilakukan oleh pihak TNI saat ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Sementara itu, dirinya juga tidak berkeberatan dengan adanya perwira aktif TNI yang menempati jabatan tertentu. Dengan catatan, tidak menyalahi aturan yang berlaku. ”Tentu itu diperkenankan. Memfasilitasi perwira untuk jabatan tertentu sangat terpilih. Yang penting sesuai aturan saja,” ujarnya.

Baca Juga:  TNI BANTU CEGAH KONFLIK TAPAL BATAS LAHAN

Polemik kembalinya dwifungsi ABRI ini bermula dari wacana Panglima TNI Marsekal Hadi untuk menempatkan perwira-perwira non-job ke dalam jabatan kementerian maupun sipil alias melakukan restrukturisasi. Niat tersebut terbentur Undang-undang (UU) TNI Tahun 2004, sehingga ia mesti melakukan revisi terhadap UU tersebut.

Saat ditanya apakah setuju dengan hal tersebut, JK mengatakan bahwa itu dilihat dari pelibatannya. JK lantas menyinggung dilantiknya Letjen Doni Monardo menjadi kepala BNPB. Menurut JK, tugas sebagai kepala BNPB masih dekat dengan tugas sehari-hari TNI.

”Tergantung pelibatannya untuk apa. Kemarin pelibatan (Letjen Doni Monardo) untuk bencana. Itu penting,” ujarnya ditemani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah.

Menurut JK, tidak ada persoalan apabila kursi kepala lembaga diduduki oleh perwira aktif TNI maupun Polri. Sebab UU TNI dan UU Polri membolehkan. Seperti kursi jabatan Kepala BNN, BNPT, Basarnas, dan lembaga lain sejenisnya.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Sepi, Wapres JK: Perencanaan Tidak Terlalu Bagus

Hal itu berarti, bakal ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perwira yang akan menempati jabatan tersebut. Ataupun kondisi tertentu yang menghalalkan seorang perwira aktif TNI menempati jabatan strategis diluar organisasinya. Namun JK masih enggan untuk menjelaskannya. ”Itu nantilah, sesuai undang-undang semuanya.” pungkas JK. (din/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dwi fungsi abrijusuf kallatniwakil presiden
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

18 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru

Next Post

Cara si ”Suneo dan SpongeBob” Menunjukkan Kepedulian kepada Sesama

Related Posts

Sidang Militer Kasus Pembunuhan di Balikpapan, Praka MAM Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan
Kriminal

Sidang Militer Kasus Pembunuhan di Balikpapan, Praka MAM Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

12 November 2021, 16:30
Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar
Nasional

THR Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 T untuk ASN Hingga TNI/Polri

12 Mei 2020, 04:00
Kerumunan Warga Dibubarkan
Bontang

Kerumunan Warga Dibubarkan

26 Maret 2020, 20:30
TNI Buka Peluang Carter Pesawat untuk Evakuasi WNI di Wuhan
Nasional

TNI Buka Peluang Carter Pesawat untuk Evakuasi WNI di Wuhan

30 Januari 2020, 16:00
TNI-AL Beri Warning, Ancam Tindak Tegas Aktivitas Ilegal
Nasional

TNI-AL Beri Warning, Ancam Tindak Tegas Aktivitas Ilegal

6 Januari 2020, 11:00
Separatis Kembali Tembaki Anggota Polri dan TNI
Nasional

Separatis Kembali Tembaki Anggota Polri dan TNI

15 Agustus 2019, 14:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.