PENAJAM–Pembebasan lahan pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak dilanjutkan tahun ini. Penyebabnya, jumlah lahan yang dilaporkan bertambah menjadi 61 bidang. Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU Setyarso Wahyudiono menuturkan, pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk kegiatan pembebasan lahan tersebut.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak diakomodasi. Mengingat identifikasi penambahan peta bidang yang belum tuntas. “Jadi tidak dianggarkan untuk tahun 2019,” ucap kepada harian ini, kemarin (14/3).
Identifikasi itu dilakukan untuk memastikan apakah terjadi overlapping atau tumpang tindih kepemilikan lahan. Sebab, kegiatan pembebasan lahan coastal road telah dimulai 2015 lalu. Berdasarkan data awal, lahan yang akan dibayar sebanyak 20 bidang. Setelah dilakukan identifikasi, kemudian bertambah menjadi sebanyak 23 bidang.
Kemudian pada akhir 2018, jumlah keseluruhan bidang yang akan dibebaskan mengalami penambahan lagi. Menjadi 61 titik. Sementara anggaran yang dialokasikan hanya Rp 2 miliar. Uang tersebut diperkirakan hanya cukup untuk membayar 9 bidang.
“Jadi kami selesaikan dulu identifikasi 61 bidang ini. Apakah masih ada tumpang tindih atau tidak. Baru bisa kami ketahui berapa luasan yang akan dibebaskan,” tutur Yudi, sapaan Setyarso Wahyudiono. Dengan penambahan jumlah peta bidang sebanyak 61 titik itu, diperkirakan luasan yang akan dibebaskan di atas 5 hektare.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PP 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Itu dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas.
“Kalau lebih dari 5 hektare menjadi kewenangan Pemprov Kaltim,” jelas dia. Identifikasi yang dilakukan untuk mencocokkan surat keterangan tanah (SKT) milik warga yang akan dibebaskan. Dengan data milik kelurahan atau kecamatan setempat yang sudah teregistrasi.
Apabila sudah berbentuk sertifikat, akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui lokasi lahan yang diklaim milik warga. Diketahui, kawasan coastal road memanjang dari Kelurahan Nenang, Kelurahan Nipahnipah dan Kelurahan Sungai Parit di Kecamatan Penajam, “Jadi mau dicermati dengan mengecek di lapangan. Harus sesuai titik koordinat dengan letak bidangnya,” tandasnya. (*/kip/riz/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post