BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau dan mengajak seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak berkampanye selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Baik di lapangan maupun di media sosial.
Komisioner Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian menyampaikan, sesuai peraturan perundangan masa tenang pemilu dilarang melakukan kampanye dalam metode dan bentuk apa pun yang memenuhi unsur kampanye. Menyampaikan visi misi, program, ajakan, citra diri dan memengaruhi orang lain.
Jika kampanye dilakukan di luar jadwal, akan dikenakan sanksi pidana pemilu. Hal itu juga berlaku untuk media massa yang tidak boleh memasang iklan kampanye. Pihaknya ingin memberlakukan sama bagi media, maupun dipasang langsung di ruang publik lainnya.
“Selama masa tenang hingga hari pemungutan suara sudah dilarang untuk berkampanye, jadi tidak ada iklan apapun yang bisa diterima oleh platform,” kata Aldy kepada bontangpost.id.
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari dan dimulai sejak Minggu (14/4). Aturan tidak boleh berkampanye juga menurutnya, diberlakukan hingga hari pemungutan suara pada Rabu (17/4) mendatang.
“Jika didapati peserta pemilu masih melakukan kampanye, akan dikenakan sanksi pidana pemilu. Hal ini merupakan amanat Pasal 492 Jo 276 UU Nomor 7 Tahun 2017,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Seperti memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu, dan memilih calon anggota DPR, DPRD, DPD tertentu. Sementara, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU Nomor 23 tahun 2018. Selain itu, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu.
Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.
Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post