• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Waspada! Berkampanye saat Masa Tenang Bisa Dipidana

by M Zulfikar Akbar
14 April 2019, 17:05
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Aldy Artrian. (DOK/BONTANG POST)

Aldy Artrian. (DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau dan mengajak seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak berkampanye selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Baik di lapangan maupun di media sosial.

Komisioner Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian menyampaikan, sesuai peraturan perundangan masa tenang pemilu dilarang melakukan kampanye dalam metode dan bentuk apa pun yang memenuhi unsur kampanye. Menyampaikan visi misi, program, ajakan, citra diri dan memengaruhi orang lain.

Jika kampanye dilakukan di luar jadwal, akan dikenakan sanksi pidana pemilu. Hal itu juga berlaku untuk media massa yang tidak boleh memasang iklan kampanye. Pihaknya ingin memberlakukan sama bagi media, maupun dipasang langsung di ruang publik lainnya.

Baca Juga:  PKB Terus Kampanyekan Cak Imin 

“Selama masa tenang hingga hari pemungutan suara sudah dilarang untuk berkampanye, jadi tidak ada iklan apapun yang bisa diterima oleh platform,” kata Aldy kepada bontangpost.id.

Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari dan dimulai sejak Minggu (14/4). Aturan tidak boleh berkampanye juga menurutnya, diberlakukan hingga hari pemungutan suara pada Rabu (17/4) mendatang.

“Jika didapati peserta pemilu masih melakukan kampanye, akan dikenakan sanksi pidana pemilu. Hal ini merupakan amanat Pasal 492 Jo 276 UU Nomor 7 Tahun 2017,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Jumlah DPT Berkurang 250 Suara 

Seperti memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu, dan memilih calon anggota DPR, DPRD, DPD tertentu. Sementara, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU Nomor 23 tahun 2018. Selain itu, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu.

Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga:  Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS

Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (mam)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bawaslu BontangPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ribuan APK Dicopot, Bawaslu Lakukan Penertiban hingga Masuk Gang

Next Post

Miris! Banyak Anggota Dewan Bolos, Ketua DPRD Luapkan Kekecewaan Dalam Rapat Paripurna

Related Posts

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS
Society

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS

26 September 2024, 11:58
Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak
Bontang

Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak

30 Desember 2023, 14:44
Tambah Personel, Siap Bekerja Ekstra
Bontang

Wakil Ketua Forum Jurnalis Bontang Terpilih Sebagai Komisioner Bawaslu

18 Agustus 2023, 20:56
Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN
Bontang

Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN

16 November 2020, 08:56
Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye
Advertorial

Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye

5 November 2020, 16:40
Dua Paslon Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Mengaku Tak Tahu
Bontang

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala OPD Dilaporkan ke Bawaslu Bontang

5 November 2020, 14:25

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.