BONTANG – Seorang warga warga Jalan Citra Tanjung Pude RT 15, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian. Pasalnya, tersangka yang bernama Apri Suharjono (36) itu melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku nekat mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng. Yakni Syahlani (40) warga RT 01, Desa Sebuntal, mendapati isi rumahnya sudah berantakan saat tiba di rumah usai berjualan sekira pukul 21.30 Wita, Kamis (25/4/2019) lalu.
“Isi rumah sudah terhambur dan lemari kamar terbuka. Setelah dicek, pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas congkelan,” kata Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto.
Ada pun sejumlah barang yang berhasil dicuri pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp 8 juta, celana, ikat pinggang, gelang perhiasan bukan emas, masih dimiliki pelaku. Jika ditotal, korban mengalami kerugian materil sekira Rp 9 juta.
“Uang yang dicuri pelaku sudah habis dipakai beli sabu dan dibagi ke teman-temannya,” ujarnya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan pencurian di tiga tempat. Yakni dua kali mencuri di Kecamatan Muara Badak, dan satu di Marangkayu. Modus yang digunakan Apri yaitu mencongkel rumah korban untuk akses masuk mengambil barang berharga.
Parahnya lagi, Apri merupakan residivis pencurian bermotor (curanmor). Dia ditangkap 2013 silam. Setelah keluar dari balik jeruji, lagi-lagi kembali melakukan aksi kejahatan. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post