• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terdakwa Korupsi Meninggal, Kasus Dihentikan

by BontangPost
18 Februari 2017, 13:02
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
MELAYAT: Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita bersama stafnya saat sedang melayat terdakwa yang terlibat dugaan penyalahgunaan dana hibah. (IST)

MELAYAT: Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita bersama stafnya saat sedang melayat terdakwa yang terlibat dugaan penyalahgunaan dana hibah. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim. Pasalnya, M Abdillah (75) selaku terdakwa dalam kasus ini, meninggal dunia, Selasa (14/2).

Padahal, perkara Abdillah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kamis (16/2). “Sesuai Pasal 77 KUHP, maka penyidikan dihentikan,” kata Kajari Bontang Budi Setyadi melalui Kasi Pidsus Novita. “Beliau meninggal karena memang sudah berumur 75 tahun,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah provinsi itu, terdakwa  merupakan Ketua Yayasan Dakwah Harapan Umat Kaltim. Novita menjelaskan, tahun 2013 lalu, pihak yayasan mengajukan bantuan untuk pembangunan pondok pesantren bagi jemaah lanjut usia (lansia).

Baca Juga:  Diduga Mau Maling, Seorang Pemuda Diamankan, Kepergok Congkel Jendela

Kemudian, APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2014 mengucurkan dana hibah senilai Rp 1 miliar. “Ternyata anggaran yang terserap baru tahap pemerataan lahan dengan nominal Rp 135 juta,” ujarnya.

Sedangkan sisanya, sekira Rp 865 juta digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Atas perkaranya itu, Kejari Bontang memang tidak melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, karena yang bersangkutan sudah jompo, sehingga dokter tidak menyarankan untuk ditahan.

Dari segi kesehatannya, terdakwa sudah rentan dan tidak manidir jika harus ditahan. “Oleh karenanya, terdakwa hanya ditetapkan sebagai tahanan kota,” ungkapnya.

Dalam perkaranya ini, Novita menyatakan, terdakwanya memang hanya M Abdillah dan tidak ada terdakwa lainnya. Pihak Kejari Bontang pun, ketika mendapatkan informasi yang bersangkutan meninggal segera melayatnya pada Selasa (14/2) sebelum almarhum dimakamkan. (mga)

Baca Juga:  Penghentian Perkara Dua Tersangka Perumda AUJ, Bisa Tempuh Praperadilan
Tags: bontangkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Setiyoko:  Masalah Perumahan Korpri Harus Selesai

Next Post

Ini Dia 11 Kuliner Khas Kota ‘Khatulistiwa’ Pontianak

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.