• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Penghentian Perkara Dua Tersangka Perumda AUJ, Bisa Tempuh Praperadilan

by Redaksi Bontang Post
15 Oktober 2022, 16:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara atas dugaan korupsi di tubuh PT Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) menjadi sorotan publik. Pasalnya dua tersangka yang sudah dirilis sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Bontang telah dihentikan penanganannya. Menanggapi itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan jika ada keberatan maka upaya praperadilan bisa ditempuh.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka dan di SP3, serta dirasa ada kejanggalan dengan penghentian penyidikan itu bisa dilakukan praperadilan oleh pihak ketiga,” kata Orin.

Menurutnya praperadilan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh saksi dan pelapor langsung. Tetapi juga bisa ditempuh oleh masyarakat luas. Artinya bisa diwakili oleh organisasi masyarakat atau LSM yang memperjuangkan kepentingan umum.

“Dengan alasan tidak sahnya penghentian penyidikan,” ucapnya.

Ia juga menyebut ketentuan penghentian penyidikan itu ada tiga unsur. Meliputi tidak cukup bukti, ternyata bukan peristiwa pidana, dan demi hukum. Aspek demi hukum terbagi lagi menjadi perkara sudah pernah diputus, tersangka meninggal dunia, dan penanganan perkara sudah kedaluwarsa yakni melebihi 12 tahun.

Baca Juga:  Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

Jika dihubungkan dengan kasus yang terjadi di Perumda AUJ, aspek demi hukum tidak bisa menjadi landasan. Sebab kedua tersangka yang sudah dihentikan masih ada dan durasi penanganannya baru masuk kadaluwarsa di 2026. Pasalnya perkara ini dimulai sejak 2014 silam.

Selain itu pengembalian kerugian negara juga tidak bisa menghapus pidana. Jika itu masuk dalam tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahkan percobaan dan pembantuan dalam melakukan tipikor dipidana sama dengan pelaku. Itulah keistimewaan dari UU Tipikor.

“Kalau sudah masuk ranah pidana maka penyelesaiannya melalui proses hukum,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bontang Yusril Ihza Mahendra menyoroti ketidak profesionalisme kinerja dari Kejaksaan Negeri Bontang. Menurutnya, penanganan perkara ini sudah terlalu memakan waktu lama. Namun ujungnya ada dua berkas perkara yang dihentikan.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Secara pribadi dan kelembagaan kami menyoroti instansi kejaksaan. Sebab setiap penanganan kasus di Perumda AUJ terkesan molor. Dugaan saya ini bukti tidak profesional,” kata Yusril.

Selain itu, ia juga mengaku heran lantaran penghentian perkara ini terjadi dihembuskan saat pergantiaan kursi pimpinan di internal kejaksaan. Padahal acuan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP itu sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

“Kalau memang tidak bersalah kenapa dulu diseret pihak yang dihentikan perkaranya. Anehnya informasi ini keluar saat beberapa posisi diduduki oleh pejabat baru,” tutur dia.

Yusril juga menyatakan jangan sampai ada keterlibatan pemerintah. Sehingga terjadi proses tawar-menawar untuk membebaskan status tersangka. Mengingat Pemkot Bontang merupakan pemilik saham dari perusahaan pelat merah ini. Ia juga mendesak kejaksaan untuk menginformasikan hasil audit penghitungan kerugian negara yang baru muncul.

Baca Juga:  Politik Dinasti Diduga Jadi Pintu Masuk Korupsi di Kaltim, KPK Diminta Mengawasi

“Hasil audit dari BPKP atau inspektorat harus disampaikan. Jangan ditutupi,” terangnya.

Selanjutnya, HMI juga meminta agar kejaksaan bersikap profesional terhadap sejumlah kasus yang saat ini ditangani. Dijelaskan dia, jangan sampai ada kabar bahwa pejabat di korps adhyaksa ini tidak netral atau mudah disogok. Terkait aksi dari HMI, pihaknya masih akan melakukan konsolidasi internal. Tak hanya itu, ia juga mendorong agar instansi berwajib untuk mengevaluasi internal kejaksaan.

“Bisa juga dari Kajati Kaltim melakukan supervisi terhadap Kejari Bontang. Karena riak ini harus segera dituntaskan,” sebutnya. (ak)

Tags: kasus korupsiPerumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Korban Kekerasan Seksual Diberi Trauma Healing

Next Post

Resep Kolak Pisang Ubi Ungu

Related Posts

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri
Bontang

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

30 Oktober 2026, 20:19
Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut
Bontang

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

4 September 2026, 11:41
Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027
Bontang

Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027

1 Juni 2026, 07:54
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha
Bontang

Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha

9 Februari 2026, 08:36

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.