• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Mertua Didakwa Mati

by BontangPost
19 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIDAKWA MATI: Terdakwa pembunuhan mertua duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (16/2) lalu. (Fahrul Razi/Sangatta Post)

DIDAKWA MATI: Terdakwa pembunuhan mertua duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (16/2) lalu. (Fahrul Razi/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Masih ingat dengan Jum alias Ju bin DR (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap Sila Mariati (40) yang tak lain mertuanya sendiri, Sabtu 29 Oktober 2016 lalu di Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Ya, Kamis (16/2) lalu merupakan sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Israq.

Dalam dakwaannya, Jum dianggap melanggar Pasal 340 Juncto jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 Wita tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vici Daniel Valentino, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat.

Terkait tingginya ancaman hukuman, majelis hakim pun akan menyediakan penasihat hukum dan memberikan kesempatan menyampaikan pledoi.

Baca Juga:  Gunakan Jalan Kota untuk Angkut Karyawan, Bus Perusahaan Kembali Disorot

“Karena terdakwa belum punya penasihat hukum, dengan ini majelis melalui PN Sangatta akan menyediakan penasihat hukum secara gratis karena dakwaan hukumannya tinggi,” terang Andreas Pungky yang juga Humas PN Sangatta usai sidang.

Dia menerangkan, di awal sidang majelis hakim sempat dibuat binggung. Mengingat terdakwa kerap tak mengingat akan jati dirinya ketika akan mulai menjalani persidangan. Setelah dicek, akhirnya terdakwa mengakui apa yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan polisi.

“Meskipun begitu, sidang tetap dapat dilaksanakan hingga pembacaan dakwaan selesai,” tambahnya.

Sementara itu, M Israq dalam dakwaannya menerangkan, peristiwa tragis yang menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Sabtu (29/10) malam. Diduga karena dilarang kembali rujuk dengan Nursiah yang merupakan istri siri terdakwa, membuat Jum nekat menghabisi nyawa mertuanya tersebut.

Baca Juga:  Jika Kecurangan Terbukti dan Sesuai Fakta, Pilkades Mungkin Diulang

Sementara sikap Sila yang menolak niat terdakwa untuk rujuk, dikarenakan pria yang bekerja sebagai juru parkir pada sebuah bank ternama di Sangatta ini tidak  pernah memberi nafkah, bahkan kerap melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Itu juga yang menjadi penyebab Nursiah akhir pulang ke Ranpul bersam anak semata wayangnya.

“Meski sempat menyatakan cerai, Jum berniat rujuk namun gagal karena perilakunya yang kasar dan suka memukul Nursiah. Sila sebagai ibu juga tidak mau anaknya kembali bersama Jum, meski sempat melunak dengan syarat Jum tidak ringan tangan,” jelas Israq.

Lalu, karena tidak terima dengan perkataan Sila, pria yang pernah kerja serabutan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengancam akan membunuhnya. Niat menghabisi nyawa Sila, diam-diam direncanakannya dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) ketika kembali mendatangi Nursiah.

Baca Juga:  Sudah Tiga Hari Tempe Tahu Langka di Pasaran

Lantas pada malam kejadian, Jum datang ke kediaman Sila di Ranpul bersama orang tuanya, Hasnawati dan Juda. Namun, dalam petemuan antara orang tua tersebut, tetap tak membuahkan hasil untuk Jum dan Nursiah bisa rujuk.

“Saat pertemuan, Sila berpesan bila ingin rujuk, Jum memberi nafkah Nusriah dan jangan menyakiti perasaannya. Mendengar pesan Sila itu, Jum yang berada di luar langsung masuk dan menyerang Sila, sehingga terjadi pertengkaran,” beber Israq.

Dalam keadaan marah, Jum mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan menyerang Sila. Namun, Sila  lari ke rumah Yusri. Dalam keadaan terjepit dan tak bisa melarikan diri, Jum langsung menusuk tubuh Sila. Banyaknya darah yang keluar membuat korban tewas. (aj)

Tags: hukumankutimpembunuhan sadis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gang-gang Kecil Persulit Pemadam Kebakaran

Next Post

Bontang Post Gelar Kerja Bakti, Bersihkan Lingkungan, Jalin silaturahmi

Related Posts

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit
Kaltim

Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit

21 Juli 2026, 16:05
DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026
Kaltim

DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026

3 Juli 2026, 18:44
Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Balita di Berau Tewas Dibunuh Ayah Kandung
Kaltim

Balita di Berau Tewas Dibunuh Ayah Kandung

11 Juli 2024, 15:49

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.