• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Mertua Didakwa Mati

by BontangPost
19 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIDAKWA MATI: Terdakwa pembunuhan mertua duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (16/2) lalu. (Fahrul Razi/Sangatta Post)

DIDAKWA MATI: Terdakwa pembunuhan mertua duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (16/2) lalu. (Fahrul Razi/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Masih ingat dengan Jum alias Ju bin DR (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap Sila Mariati (40) yang tak lain mertuanya sendiri, Sabtu 29 Oktober 2016 lalu di Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Ya, Kamis (16/2) lalu merupakan sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Israq.

Dalam dakwaannya, Jum dianggap melanggar Pasal 340 Juncto jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 Wita tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vici Daniel Valentino, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat.

Terkait tingginya ancaman hukuman, majelis hakim pun akan menyediakan penasihat hukum dan memberikan kesempatan menyampaikan pledoi.

Baca Juga:  Anggaran Dipangkas, RSUD Kudungga Tanggung Utang Rp 17 M 

“Karena terdakwa belum punya penasihat hukum, dengan ini majelis melalui PN Sangatta akan menyediakan penasihat hukum secara gratis karena dakwaan hukumannya tinggi,” terang Andreas Pungky yang juga Humas PN Sangatta usai sidang.

Dia menerangkan, di awal sidang majelis hakim sempat dibuat binggung. Mengingat terdakwa kerap tak mengingat akan jati dirinya ketika akan mulai menjalani persidangan. Setelah dicek, akhirnya terdakwa mengakui apa yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan polisi.

“Meskipun begitu, sidang tetap dapat dilaksanakan hingga pembacaan dakwaan selesai,” tambahnya.

Sementara itu, M Israq dalam dakwaannya menerangkan, peristiwa tragis yang menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Sabtu (29/10) malam. Diduga karena dilarang kembali rujuk dengan Nursiah yang merupakan istri siri terdakwa, membuat Jum nekat menghabisi nyawa mertuanya tersebut.

Baca Juga:  Gerakan Menangkan Rock Arst Sangkulirang Semakin Masif

Sementara sikap Sila yang menolak niat terdakwa untuk rujuk, dikarenakan pria yang bekerja sebagai juru parkir pada sebuah bank ternama di Sangatta ini tidak  pernah memberi nafkah, bahkan kerap melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Itu juga yang menjadi penyebab Nursiah akhir pulang ke Ranpul bersam anak semata wayangnya.

“Meski sempat menyatakan cerai, Jum berniat rujuk namun gagal karena perilakunya yang kasar dan suka memukul Nursiah. Sila sebagai ibu juga tidak mau anaknya kembali bersama Jum, meski sempat melunak dengan syarat Jum tidak ringan tangan,” jelas Israq.

Lalu, karena tidak terima dengan perkataan Sila, pria yang pernah kerja serabutan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengancam akan membunuhnya. Niat menghabisi nyawa Sila, diam-diam direncanakannya dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) ketika kembali mendatangi Nursiah.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru, Harga Ayam Melonjak Drastis

Lantas pada malam kejadian, Jum datang ke kediaman Sila di Ranpul bersama orang tuanya, Hasnawati dan Juda. Namun, dalam petemuan antara orang tua tersebut, tetap tak membuahkan hasil untuk Jum dan Nursiah bisa rujuk.

“Saat pertemuan, Sila berpesan bila ingin rujuk, Jum memberi nafkah Nusriah dan jangan menyakiti perasaannya. Mendengar pesan Sila itu, Jum yang berada di luar langsung masuk dan menyerang Sila, sehingga terjadi pertengkaran,” beber Israq.

Dalam keadaan marah, Jum mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan menyerang Sila. Namun, Sila  lari ke rumah Yusri. Dalam keadaan terjepit dan tak bisa melarikan diri, Jum langsung menusuk tubuh Sila. Banyaknya darah yang keluar membuat korban tewas. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: hukumankutimpembunuhan sadis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gang-gang Kecil Persulit Pemadam Kebakaran

Next Post

Bontang Post Gelar Kerja Bakti, Bersihkan Lingkungan, Jalin silaturahmi

Related Posts

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Balita di Berau Tewas Dibunuh Ayah Kandung
Kaltim

Balita di Berau Tewas Dibunuh Ayah Kandung

11 Juli 2024, 15:49
Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim
Kaltim

Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim

27 Juni 2023, 08:05
Suami Mutilasi Istri di Hadapan Anaknya yang Masih Balita
Kriminal

Suami Mutilasi Istri di Hadapan Anaknya yang Masih Balita

14 November 2022, 11:22
Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok
Kaltim

Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok

5 September 2021, 16:59

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.