• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Mertua Didakwa Mati

by BontangPost
19 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIDAKWA MATI: Terdakwa pembunuhan mertua duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (16/2) lalu. (Fahrul Razi/Sangatta Post)

DIDAKWA MATI: Terdakwa pembunuhan mertua duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (16/2) lalu. (Fahrul Razi/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Masih ingat dengan Jum alias Ju bin DR (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap Sila Mariati (40) yang tak lain mertuanya sendiri, Sabtu 29 Oktober 2016 lalu di Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Ya, Kamis (16/2) lalu merupakan sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Israq.

Dalam dakwaannya, Jum dianggap melanggar Pasal 340 Juncto jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 Wita tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vici Daniel Valentino, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat.

Terkait tingginya ancaman hukuman, majelis hakim pun akan menyediakan penasihat hukum dan memberikan kesempatan menyampaikan pledoi.

Baca Juga:  Hampir Setiap Minggu Ada Pencabulan

“Karena terdakwa belum punya penasihat hukum, dengan ini majelis melalui PN Sangatta akan menyediakan penasihat hukum secara gratis karena dakwaan hukumannya tinggi,” terang Andreas Pungky yang juga Humas PN Sangatta usai sidang.

Dia menerangkan, di awal sidang majelis hakim sempat dibuat binggung. Mengingat terdakwa kerap tak mengingat akan jati dirinya ketika akan mulai menjalani persidangan. Setelah dicek, akhirnya terdakwa mengakui apa yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan polisi.

“Meskipun begitu, sidang tetap dapat dilaksanakan hingga pembacaan dakwaan selesai,” tambahnya.

Sementara itu, M Israq dalam dakwaannya menerangkan, peristiwa tragis yang menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Sabtu (29/10) malam. Diduga karena dilarang kembali rujuk dengan Nursiah yang merupakan istri siri terdakwa, membuat Jum nekat menghabisi nyawa mertuanya tersebut.

Baca Juga:  Kades Baru Akan Diberi Pembekalan

Sementara sikap Sila yang menolak niat terdakwa untuk rujuk, dikarenakan pria yang bekerja sebagai juru parkir pada sebuah bank ternama di Sangatta ini tidak  pernah memberi nafkah, bahkan kerap melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Itu juga yang menjadi penyebab Nursiah akhir pulang ke Ranpul bersam anak semata wayangnya.

“Meski sempat menyatakan cerai, Jum berniat rujuk namun gagal karena perilakunya yang kasar dan suka memukul Nursiah. Sila sebagai ibu juga tidak mau anaknya kembali bersama Jum, meski sempat melunak dengan syarat Jum tidak ringan tangan,” jelas Israq.

Lalu, karena tidak terima dengan perkataan Sila, pria yang pernah kerja serabutan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengancam akan membunuhnya. Niat menghabisi nyawa Sila, diam-diam direncanakannya dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) ketika kembali mendatangi Nursiah.

Baca Juga:  Dinkes Undang Pengelola Program PTM Se-Kutim

Lantas pada malam kejadian, Jum datang ke kediaman Sila di Ranpul bersama orang tuanya, Hasnawati dan Juda. Namun, dalam petemuan antara orang tua tersebut, tetap tak membuahkan hasil untuk Jum dan Nursiah bisa rujuk.

“Saat pertemuan, Sila berpesan bila ingin rujuk, Jum memberi nafkah Nusriah dan jangan menyakiti perasaannya. Mendengar pesan Sila itu, Jum yang berada di luar langsung masuk dan menyerang Sila, sehingga terjadi pertengkaran,” beber Israq.

Dalam keadaan marah, Jum mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan menyerang Sila. Namun, Sila  lari ke rumah Yusri. Dalam keadaan terjepit dan tak bisa melarikan diri, Jum langsung menusuk tubuh Sila. Banyaknya darah yang keluar membuat korban tewas. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: hukumankutimpembunuhan sadis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gang-gang Kecil Persulit Pemadam Kebakaran

Next Post

Bontang Post Gelar Kerja Bakti, Bersihkan Lingkungan, Jalin silaturahmi

Related Posts

NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Balita di Berau Tewas Dibunuh Ayah Kandung
Kaltim

Balita di Berau Tewas Dibunuh Ayah Kandung

11 Juli 2024, 15:49
Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim
Kaltim

Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim

27 Juni 2023, 08:05
Suami Mutilasi Istri di Hadapan Anaknya yang Masih Balita
Kriminal

Suami Mutilasi Istri di Hadapan Anaknya yang Masih Balita

14 November 2022, 11:22
Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok
Kaltim

Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok

5 September 2021, 16:59
Disaksikan Anak Tiri, Ini Kronologis Ibu Bunuh 2 Anak Kandung
Nasional

Disaksikan Anak Tiri, Ini Kronologis Ibu Bunuh 2 Anak Kandung

28 November 2020, 10:00

Terpopuler

  • Digerebek Tengah Malam, Pemuda di Bontang Baru Kedapatan Simpan 28 Paket Sabu di Rumah

    Digerebek Tengah Malam, Pemuda di Bontang Baru Kedapatan Simpan 28 Paket Sabu di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor vs Pikap di Poros Sangatta–Bontang, Pengendara Asal Tanjung Laut Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Petugas MBG Jadi ASN, SPPG Bontang Ungkap Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bontang Ingatkan Sekolah, Tak Boleh Pungut Biaya Bimbel dan LKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.