BONTANG – Permasalahan jam kerja berlebihan dan tidak sesuainya upah yang diperoleh kerap dialami seorang karyawan. Ini membuat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meminta perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah menegaskan, dalam memberikan jam kerja maupun lembur setiap pekerja ada aturan yang mesti ditaati. Itu diatur dalam keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
“Semuanya diatur dalam peraturan itu,” jelasnya kepada bontangpost.id, Selasa (30/7/2019), saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Awang Long.
Jam kerja laki-laki maupun perempuan sama saja. Idealnya masa kerja 6 hari dalam sepekan, karyawan bekerja selama 40 jam. Begitu pun yang bekerja hanya 5 hari. Ada pula jam kerja pendek, semisal pada hari Jumat yang hanya setengah hari. Lebih dari itu, perusahaan atau pengusaha membayar sesuai lama lemburnya.
“Bagi perempuan lebih dijamin keamanannya. Misalkan kalau pulang malam dan lainnya,” ucapnya.
Lanjut pria ramah senyum itu menyampaikan, dalam memberikan upah lembur juga berdasarkan hitungan yang ditetapkan pemerintah. Yakni gaji pokok ditambah dengan pendapatan tetap. Kemudian dibagi 173, setelah itu akan diketahui berapa upah lembur setiap jamnya yang harus diberikan kepada karyawan.
“Yang gajinya masuk UMK. Gaji pokok dan semua pendapatan tetap digabung. Misalnya tunjangan jabatan, karena itu sifatnya tetap. Hadir atau tidaknya tetap dapat tunjangan. Itu namanya pendapatan tetap,” tuturnya.
Terkait keputusan Kemenakertrans Nomor 102 Tahun 2004 itu, dikecualikan bagi perusahaan-perusahaan tertentu. Misalkan perusahaan pertambangan dan perminyakan yang aksesnya jauh dari tempat tinggal karyawan. Sehingga tidak dapat pulang pergi kerja.
Syaifullah pun tak memungkiri jika permasalahan jam kerja di Kota Bontang kerap terjadi. Namun, wewenang dalam menindaklanjuti itu dapat dilakukan pengawas di provinsi. Akan tetapi, Disnaker Bontang bakal melakukan penanganan jika ada rekomendasi.
“Kami juga bisa fasilitasi di sini (Disnaker Bontang, Red.),” tutupnya. (Arsyad Mustar/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post