• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Soal Waktu dan Upah Kerja Lembur, Disnaker Minta Perusahaan Patuhi Regulasi

by M Zulfikar Akbar
30 Juli 2019, 20:36
in Advertorial, Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah (Arsyad/Bontangpost.id)

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Saifullah (Dok/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Permasalahan jam kerja berlebihan dan tidak sesuainya upah yang diperoleh kerap dialami seorang karyawan. Ini membuat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meminta perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah menegaskan, dalam memberikan jam kerja maupun lembur setiap pekerja ada aturan yang mesti ditaati. Itu diatur dalam keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

“Semuanya diatur dalam peraturan itu,” jelasnya kepada bontangpost.id, Selasa (30/7/2019), saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Awang Long.

Jam kerja laki-laki maupun perempuan sama saja. Idealnya masa kerja 6 hari dalam sepekan, karyawan bekerja selama 40 jam. Begitu pun yang bekerja hanya 5 hari. Ada pula jam kerja pendek, semisal pada hari Jumat yang hanya setengah hari. Lebih dari itu, perusahaan atau pengusaha membayar sesuai lama lemburnya.

Baca Juga:  Peduli Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Tanam Padi di Lahan 100 Hektare 

“Bagi perempuan lebih dijamin keamanannya. Misalkan kalau pulang malam dan lainnya,” ucapnya.

Lanjut pria ramah senyum itu menyampaikan, dalam memberikan upah lembur juga berdasarkan hitungan yang ditetapkan pemerintah. Yakni gaji pokok ditambah dengan pendapatan tetap. Kemudian dibagi 173, setelah itu akan diketahui berapa upah lembur setiap jamnya yang harus diberikan kepada karyawan.

“Yang gajinya masuk UMK. Gaji pokok dan semua pendapatan tetap digabung. Misalnya tunjangan jabatan, karena itu sifatnya tetap. Hadir atau tidaknya tetap dapat tunjangan. Itu namanya pendapatan tetap,” tuturnya.

Terkait keputusan Kemenakertrans Nomor 102 Tahun 2004 itu, dikecualikan bagi perusahaan-perusahaan tertentu. Misalkan perusahaan pertambangan dan perminyakan yang aksesnya jauh dari tempat tinggal karyawan. Sehingga tidak dapat pulang pergi kerja.

Baca Juga:  Neni Gigih Pertahankan Fungsi Hutan Wanatirta 

Syaifullah pun tak memungkiri jika permasalahan jam kerja di Kota Bontang kerap terjadi. Namun, wewenang dalam menindaklanjuti itu dapat dilakukan pengawas di provinsi. Akan tetapi, Disnaker Bontang bakal melakukan penanganan jika ada rekomendasi.

“Kami juga bisa fasilitasi di sini (Disnaker Bontang, Red.),” tutupnya. (Arsyad Mustar/Adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialdisnaker bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Keuangan BPJS Kesehatan Tekor, Pemerintah Setuju Naikkan Iuran

Next Post

Baru Tahap Awal, 1,5 Juta Penduduk Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.