• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pakai Alasan Ini, Satpol PP Ngaku Terbatas dalam Penindakan

by M Zulfikar Akbar
2 September 2019, 19:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Bangunan sarang walet dianggap telah berdiri sebelum Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet terbit. (prokal)

Bangunan sarang walet dianggap telah berdiri sebelum Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet terbit. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

MENJAMURNYA bangunan sarang walet di Kota Bontang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terbatas dalam melakukan penindakan. Pasalnya, bangunan tersebut dianggap telah berdiri sebelum Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet terbit.

“Paling memberi tahu pemilik untuk melengkapi izin,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Andi Harto.

Baca juga: Usaha Sarang Walet Terus Menjamur

Dia menjelaskan, penindakan akan dilakukan jika terdapat bangunan walet yang didirikan setelah terbitnya perda tersebut. Meski begitu, sejauh ini diakuinya belum pernah melakukan pendataan ke lapangan. “Kalau ada bangunan baru, kami akan hentikan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, aduan warga atas ketidaknyamanan terhadap bangunan sarang walet kerap dia jumpai. Akan tetapi, lagi-lagi bangunan tersebut merupakan bangunan lama. Langkah penindakan menjadi terbatas.

Baca Juga:  Tidak Ada Alasan Tidak Setor Pajak Walet

Meski kini walet mulai berkurang di Kota Taman, namun pihaknya menekankan, pemilik melengkapi segala perizinan. “Sekarang walet juga mulai sepi, tidak seperti dulu,” tambahnya.

Akan tetapi, wewenang pembinaan petani sarang walet menjadi teka-teki. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Puguh Harjanto menyebut ranah itu menjadi tugas Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DPK3).

Pasalnya, DPM-PTSP hanya melayani pengurusan izinnya saja. Namun, seluruh bangunan hingga kini dipastikan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pun demikian, Kepala DKP3 Aji Erlynawati mengatakan, wewenang pembinaan menjadi ranah Pemprov Kaltim. Dulu, DKP3 sifatnya hanya membantu kepada petani walet untuk menjaga lingkungannya. (rsy/kri/k8/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sarang Waletusaha walet
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Usaha Sarang Walet Terus Menjamur

Next Post

Bangunan Sarang Walet Ganggu Warga Sekitar

Related Posts

Pendapatan Sarang Walet Nihil, Ketua Dewan; Bapenda Jemput Bola, Jangan Diam
DPRD Bontang

Pendapatan Sarang Walet Nihil, Ketua Dewan; Bapenda Jemput Bola, Jangan Diam

4 Maret 2021, 13:00
Oknum PNS Terlibat Pencurian Sarang Walet
Kaltim

Oknum PNS Terlibat Pencurian Sarang Walet

22 September 2020, 11:00
Pajak Walet Kembali Nihil Sepanjang 2019
Bontang

Pajak Walet Kembali Nihil Sepanjang 2019

5 Januari 2020, 12:00
Bangunan Sarang Walet Ganggu Warga Sekitar
Bontang

Tidak Ada Alasan Tidak Setor Pajak Walet

20 Oktober 2019, 14:30
Bangunan Sarang Walet Ganggu Warga Sekitar
Bontang

Bangunan Sarang Walet Ganggu Warga Sekitar

2 September 2019, 20:00
Usaha Sarang Walet Terus Menjamur
Bontang

Usaha Sarang Walet Terus Menjamur

2 September 2019, 19:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.