Kemarin adalah hari terakhir KPK bekerja dengan UU yang lama. Mulai hari ini, KPK menggunakan payung hukum yang telah direvisi, yang melemahkan lembaga antirasuah itu.
Kemarin KPK masih bekerja seperti biasa. Mereka tetap menjalankan tugasnya seperti hari-hari biasa. Bahkan, kemarin (16/10) KPK menetapkan 12 tersangka sekaligus untuk empat perkara penyidikan yang ditangani. Dua diantaranya merupakan kasus yang diawali operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10).
”KPK akan bekerja seperti biasa,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK. Saat mengumumkan empat perkara itu, Agus didampingi tiga wakilnya: Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Sedangkan Laode M. Syarif tengah berada di luar kota. ”Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa,” imbuh dia.
Secara bergantian, empat komisioner KPK itu menjelaskan detail perkara yang ditangani menjelang detik-detik berlakunya UU KPK hasil revisi. Agus mengawali pengumuman penetapan tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dalam perkara suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur yang diungkap lewat OTT.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono dan Hartoyo (Direktur PT Harlis Tata Tahta). Tim KPK mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan buku tabungan. Refly diduga menerima Rp 2,1 miliar terkait proyek-proyek yang dikerjakan Hartoyo di Kaltim.
Sementara itu, Andi Tejo diduga menerima total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 630 juta. ”Selain itu, ATS (Andi Tejo) juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebesar total Rp 3,25 miliar,” terang Agus. Ketiga tersangka itu sudah diamankan dan ditahan KPK.
Sementara itu, pada Selasa (15/10) KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Kepala daerah dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Sebesar Rp 200 juta diberikan melalui transfer ke rekening kerabat Dzulmi. Sedangkan Rp 50 juta dibawa kabur ajudan Dzulmi.
Dalam perkara itu, KPK menyebut uang itu diduga digunakan Dzulmi untuk menutup kebutuhan pengeluaran tambahan saat kunjungan kerja ke Jepang. Dalam kunjungan itu, Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak berkepentingan. Biaya pengeluaran pun membengkak hingga Rp 800 juta. Dzulmi, kadis PUPR serta kabag protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di luar dua OTT itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam dua perkara pengembangan penyidikan. Pertama, kasus suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin. KPK menetapkan Alm Fuad Amin, Tubagus Chaeri Wardana, Wahid Husein, dan Deddy Handoko dalam perkara itu. Kemudian yang kedua kasus suap pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia. Direktur PT HTK Taufik Agustono ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasar data yang dihimpun Sumut Pos, KPK mengamankan Dzulmi Eldin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Anshari Rabu dini hari (16/10). Selain Dzulmi dan Kadis PU Kota Medan, KPK juga mengamankan 5 orang lain. Yakni, ajudan Dzulmi, staf protokoler, dan pihak swasta. Sebelum memboyong Dzulmi ke Jakarta pada Rabu pagi, KPK sempat membawa orang nomor satu di Medan itu ke Mapolrestabes Kota Medan.
Pantauan Sumut Pos, ada dua titik di gedung Balai Kota Medan yang disegel KPK setelah OTT. Pertama, KPK menyegel ruang kerja Wali Kota Dzulmi Eldin di lantai 2 Balai Kota Medan. Kedua, KPK menyegel ruang Subbag Protokol Pemkot Medan.
KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kantor Dinas PU Kota Medan di Jalan Pinangbaris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Termasuk ruang kerja Kadis PU Isa Anshari.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tidak menyangka bahwa Dzulmi bakal terjaring OTT KPK. ”Kemarin (Selasa, 15/10, Red) kami sampaikan mudah-mudahan OTT KPK di Kabupaten Indramayu itu yang terakhir. Tapi, pagi hari ini (kemarin, Red) wali kota Medan (kena OTT),” ujar Tjahjo di ajang Rakornas Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Jakarta kemarin.
Selama lima tahun terakhir, sudah ada sekitar 120 kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi pesakitan di KPK. Tjahjo mengaku tidak bisa berkata apa-apa lagi selain mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus Dzulmi, dia harus dianggap tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan sebaliknya.
Tjahjo menunjukkan gestur pasrah saat ditanya adakah upaya lain yang bisa membuat kepala daerah tidak melakukan korupsi. Segala cara sudah dilakukan. ”Mau bagaimana? Saya sudah keliling dengan KPK ke semua provinsi,” klaimnya.
Tjahjo juga selalu mengingatkan akan area-area rawan korupsi di organisasi pemda. Mulai perencanaan anggaran, monopoli proyek, mekanisme pembelian barang dan jasa, hingga persoalan jual beli jabatan. Belum lagi potensi korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bansos. Juga dalam hal retribusi dan pajak daerah.
Sejak awal Tjahjo sudah memfasilitasi KPK untuk melaksanakan berbagai strategi pencegahan korupsi. Untuk setiap kepala daerah yang menjadi tersangka, pihaknya langsung merespons dengan menerbitkan SK Plt bagi wakil kepala daerah. ”Kalau kayak Indramayu yang wakilnya sudah kami definitifkan, nanti akan kami minta pejabat dari pemda Provinsi Jabar untuk mengisi jabatan Plt bupati,” tambahnya. Hal itu berlaku sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Bupati Indramayu Supendi belum lama menjabat. Sebelumnya dia adalah wakil bupati Indramayu. Pada 7 Februari dia dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai bupati. Supendi menggantikan Bupati Anna Sophana yang mengundurkan diri dari jabatannya akhir tahun lalu.
Di bagian lain, Kementerian PUPR menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK setelah OTT yang melibatkan oknum pegawai Kementerian PUPR. OTT yang digelar Selasa lalu itu menyeret Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Refly Ruddy Tangkere, beberapa pejabat Balai, serta petinggi perusahaan pemenang tender berinisial H.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Dia juga menegaskan siap bersikap kooperatif untuk membantu proses hukum tersebut. ”Bahkan, kemarin malam, inspektur jenderal Kementerian PUPR telah mengantarkan langsung kepala BPJN XII ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Widiarto kemarin.
Widiarto menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan rencana untuk menjamin keberlangsungan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik di BPJN XII Kaltim dan Kaltara tetap berjalan dengan baik. ”Termasuk nanti membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti bilamana telah ada penetapan status oleh KPK,” jelasnya.(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post