• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ahli IT Divonis 6 Tahun Atas Kepemilikan 19 Butir Ekstasi

by BontangPost
22 Februari 2017, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA- Terdakwa penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 19 butir ekstasi, Muchsin Iman (39) divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kemarin (21/2). Dia tampak pasrah dengan putusan hakim yang akan dijatuhkan kepadanya.

Sebelum amar putusan dibacakan, Muchsin yang kemarin mengenakan kemeja batik dilapis rompi tahanan tampak berbicang dengan Supiatno, penasihat hukumnya.

Hakim yang memimpin sidang putusan Yoes Hartyarso. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai ahli informatika dan teknologi itu divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara. “Ditambah denda Rp 1 miliar,” baca hakim. Jika terdakwa tak membayar denda, ia mesti menjalani hukuman (subsider) 3 bulan penjara.

Putusan hakin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tina Mayasari. Dalam kasus ini, laki-laki berkaca mata itu dijerat Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap sebagai pengedar karena terbukti memiliki barang bukti dalam jumlah banyak. “Lebih dari kebutuhan sehari seorang pecandu narkoba,” ujar hakim. Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah ia mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu ia berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pengedar saat Hendak Pesta Sabu di Hotel Wilayah Tanjung Laut Indah

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, Muchsin menerimanya. Diwartakan sebelumnya, Muchsin diamankan di kantornya Jalan Untung Suropati pada Jumat, 19 Agustus 2016. Muchsin tak berdaya saat tim khusus BNN membekuknya. Bahkan, kedatangan petugas berpakaian sipil itu sempat membuat sejumlah karyawan tempatnya bekerja terkejut.

Sebelumnya, dia menyetor ke salah satu rekening seharga USD 86 atau setara dengan Rp 1,2 juta untuk pemesanan 20 butir ekstasi. Dia mengaku sudah dua kali memesan. Namun, barang yang pertama kali dipesan sebanyak dua butir tak kunjung datang ke alamat yang dituju.

Semuanya diakui untuk dikonsumsi sendiri. Sebelum vonis pidana dijatuhkan, ia sudah lebih dulu mendapatkan sanksi berat dari perusahaan tempat dia bekerja berupa pemecatan. (*/fch/er)

Baca Juga:  Warga Samarinda Edar Sabu di Bengalon
Tags: Metro Samarindanarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gunung Telihan Bakal Miliki RTH, Lokasi Sudah Ada, Tunggu Verifikasi 

Next Post

Massa Aksi 212 Minta Ahok Dipecat

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.