BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengedar sabu kembali diringkus polisi. Kali ini Satpolairud Polres Bontang menangkap seorang pria pada Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 di sebuah kamar hotel wilayah Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah.
AWS (23) Warga Berbas Pantai kedapatan memiliki 16 poket sabu seberat 10,52 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi menyebut, saat penangkapan terdapat 5 orang yang berada di dalam kamar hotel tersebut, terdiri dari 4 pria dan 1 wanita.
“Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, alat hisab sabu, dan celana yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat  (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







