bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap seorang pria yang terlibat kasus narkoba di Loktuan.
SAS (33) ditangkap pada Kamis (29/6/2023) pukul 01.00 di Jalan RE Martadinata Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami tangkap dia di sebuah rumah di dalam kamar,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas tahun ini.
“Tadinya dia tidak mengaku, bahkan nama saja berbohong, tapi ketahuan dari identitas surat bebas yang ditemukan anggota,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 1 poket sabu seberat 0,43 gram, korek, sedotan runcing, ponsel, dan tas.
“Baru mau diperiksa, untuk modus dan dari mana dia dapat barangnya,” sebutnya.
Kini tersangka sudah mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)







