BONTANG – Sebanyak 28 karyawan outsourching PT YUM yang bekerja sebagai cleaning service di boiler Pupuk Kaltim terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, PT YUM yang beberapa tahun terakhir selalu memenangkan tender, kini harus kalah dan akan digantikan dengan PT Antasari sebagai pemenang tender baru di tahun ini.
Namun dari sekira 50 karyawan outsourching yang sebelumnya bekerja di sana, PT Antasari ternyata melakukan rekrutmen baru sebanyak 28 orang yang akan menggantikan karyawan lama PT YUM. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris.
Kepada Bontang Post, Agus menyayangkan rencana PHK yang akan dilakukan perusahaan pemenang tender baru tersebut. Langkah PT Antasari pun, lanjut Agus berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.
Agus menyebut, dalam pasal 6 ayat 1 perda tersebut, disebutkan perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja/buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus. “Ini kan bidang pekerjaannya sama, sudah mengetahui kondisi lingkungan pekerjaannya,” ujar Agus.
Dia melanjutkan, dalam ayat 2 di pasal yang sama pun disebutkan, kewajiban mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali dalam hal pekerja telah memasuki batas usia maksimal yang ditentukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, memiliki penyakit yang dapat menghalangi pekerjaannya berdasarkan surat keterangan dokter, melanggar peraturan perusahaan yang disahkan oleh perusahaan dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, serta volume pekerjaan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa berikutnya berkurang. “Mereka juga yang terancam di PHK masih di usia produktif. Seharusnya mereka (PT Antasari, Red.) tidak rekrutmen dulu. Tidak apa-apa ganti bendera perusahaan,” jelas Agus.
Selain meminta PT Antasari untuk menghentikan proses rekrutmen yang sudah berjalan dan menggunakan karyawan sebelumnya dari PT YUM, Agus juga meminta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) mengingatkan perusahaan yang ingin melakukan rekrutmen di Bontang, agar mematuhi peraturan yang berlaku di daerah. “Perusahaan manapun di Bontang, harus mematuhi perda yang sudah ditetapkan,” tegas Agus.
Selain Agus, Ketua DPRD Bontang Nursalam turut berkomentar terkait permasalahan ini. Sebelumnya, ke-28 karyawan outsourching pada Selasa (21/2) berkirim surat dan mendatangi langsung gedung dewan untuk menyampaikan persoalan ini kepada wakil rakyat.
Nursalam yang ikut menerima para karyawan ini pun turut menyatakan keprihatinannya. “Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama lima tahun, masa di PHK begitu saja,” katanya.
Nursalam pun turut mengingatkan di dalam perda yang telah disebutkan sebelumnya, dalam pasal 7 ayat 1 disebut, apabila perusahaan penyedia jasa tidak menggunakan pekerja penyedia jasa sebelumnya, maka kepada pekerja wajib diberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dengan memperhitungkan seluruh masa kerja pada perusahaan penyedia jasa sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Nah sekarang, PT Antasari apa mampu membiayai pesangon seluruh karyawan?” tanyanya.
Dia pun mengingatkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing yang menjamin pekerjaan mereka sebagai tenaga outsourching. Senada dengan Agus, Nursalam pun meminta DPMTK-PTSP untuk tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perundangan. “Dinas ini harus kuat dari perusahaan, jangan memble,” tegasnya.
Rencananya, DPRD Bontang bakal memanggil beberapa pihak terkait, seperti DPMTK-PTSP, PT YUM, dan PT Antasari untuk dimintai kejelasan lebih lanjut. (zul)






