PELAKU pembakar istri sendiri di dalam truk, yang terjadi di kawasan Pasar Sore Jalan Manunggal Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Kamis (12/3/2019) diamankan tim gabungan Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Selatan.
Pelaku bernama Machrizal Pahlevi (42). Ia berhasil diamankan setelah bersembunyi sejak kejadian hingga Jumat (13/3/2020) pukul 18.00, tak jauh dari lokasi kejadian perkara.
Tepatnya di lahan kosong berpagar seng biru di depan sebuah hotel di Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan. Saat ditangkap, Machrizal bersembunyi di balik tumpukan ban bekas alat berat.
Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi didampingi Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan, penangkapan pelaku setelah melakukan penyilidikan identitas dan tempat keberadaan pelaku.
Kapolresta mengatakan, motif pelaku nekat melakukan aksi pembakaran lantaran terpancing emosi karena sang istri selalu ngajak ribut. “Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, ia membakar istrinya karena kerap marah-marah. Pelaku emosi kemudian dan nekat melakukan aksinya,” kara Turmudi.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku membawa sebuah BBM jenis premiun di dalam wadah satu botol air mineral. Namun, diduga botol itu sudah ia siapkan untuk membakar sang istri. Sebab, truk yang digunakan bermesin disel. “Ini akan kami dalami lagi,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku dan korban telah menjalin hubungan suami istri dengan status nikah siri selama dua tahun. Namun belum dikaruniai buah hati.
“Mereka Tinggal satu rumah di kos Jalan Marsma Iswahyudi RT 07 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku Machrizal Pahlevi mengatakan jika dirinya tidak ada niatan untuk membakar sang istri. Awalnya dirinya berkilah jika bensin tersebut akan digunakan sebagai pemancing mesin truknya yang bermasalah.
Nahas, bensin tersebut malah terkena sang istri, dan terjadi pula percikan api saat itu. Sehingga membuat api dengan cepat membesar dan membakar korban. “Enggak niat saya mau bakar dia (korban). Tadinya bensin itu mau saya pakai mancing mesin mobil yang mati,” jelasnya.
Karena di tengah jalan dan takut dihakimi masa, sehingga membuat dirinya mengambil langkah seribu ke kawasan hutan yang berada didekat lokasi kejadian. “Takut dipukulin warga. Saya mau lari ke rumah paman di Lamaru tapi enggak berhasil. Jadi saya sembunyi di hutan-hutan dekat situ,” tambahnya.
Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, karena status pelaku dan korban bukan pasangan suami istri sah. Dan terancam kurungan penjara 5 tahun. (one/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post