• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Fatwa MUI: Tenaga Perawat Korona Boleh Salat Tanpa Bersuci

by M Zulfikar Akbar
27 Maret 2020, 16:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Fatwa MUI: Tenaga Perawat Korona Boleh Salat Tanpa Bersuci

Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) saat memasuki ruang isolasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien korona (Covid-19) boleh tidak wudu karena itu dalam keadaan mendesak.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3/2020), seperti dilansir dari Antara.

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut agar menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien korona.

Baca Juga:  Empat Ribu APD dari Pusat Masuk Kaltim

Salah satu poin penting fatwa, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien korona dengan APD tetap wajib melaksanakan salat fardu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, kata dia, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

”Sementara dalam kondisi sulit berwudu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat,” kata dia.

Saat kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

Baca Juga:  Siswa SMA dan SMK se-Kaltim Diminta Belajar di Rumah Mulai Hari Ini

Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.

Kemudian, kata dia, dalam kondisi tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

Sementara dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, lanjut dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata dia.

Baca Juga:  81 Orang Meninggal, 43 Ribu Diperkirakan Tertular Virus Korona

Hasanuddin mengatakan bagi penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat, agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” katanya. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Jawa Pos
Tags: fatwa muiTenaga Medisvirus korona
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DIPERPANJANG! Pelajar Kaltim Belajar di Rumah sampai Tengah April

Next Post

Piala AFF U-16 dan U-19 di Indonesia Tertunda

Related Posts

Banyak Puskesmas Kekurangan Nakes, DPRD Kaltim Dorong Pemprov Beri Beasiswa Profesi Kesehatan
Kaltim

Banyak Puskesmas Kekurangan Nakes, DPRD Kaltim Dorong Pemprov Beri Beasiswa Profesi Kesehatan

13 Mei 2025, 12:54
Cegah Stigma Negatif, Pemkot Bentuk Relawan Covid-19
Bontang

Nestapa Nakes Bontang di Masa Pandemi, Dilabeli Stigma Hingga Keluarga Dijauhi Tetangga

6 Mei 2020, 20:30
Dinkes Bontang Bantah Dua Rumah Sakit Tutup, Masa Isolasi Diperpanjang
Bontang

Hasil Rapid Test, 55 Pegawai RSIB Negatif Corona

26 April 2020, 19:36
RSUD Tetap Layani Pasien Gawat Darurat, Buka IGD Sementara
Bontang

Breaking News!!! Satu Pasien Lagi Positif Covid-19

25 April 2020, 17:57
PDP Meninggal Pasca Dirujuk dari RSIB, Ini Penjelasan Manajemen
Bontang

Ini Kronologi Meninggalnya PDP Usia 8 Tahun di Bontang

24 April 2020, 20:25
PDP Meninggal Pasca Dirujuk dari RSIB, Ini Penjelasan Manajemen
Bontang

PDP Meninggal Pasca Dirujuk dari RSIB, Ini Penjelasan Manajemen

24 April 2020, 19:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.