BONTANG- BPJAMSOSTEK Bontang kembali menyalurkan santunan klaim. Kali ini, perusahaan tersebut menyalurkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JK) bagi tenaga kerja daerah (TKD) dan perangkat RT di Bontang.
Dalam kegiatan yang dihelat di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (18/5/2020) itu, santunan diberikan kepada 3 ahli waris. Masing-masing menerima manfaat sebesar Rp 42 juta. Total, ketiganya menerima Rp 126 juta. Angka ini lebih tinggi dari klaim sebelumnya yakni Rp 24 juta. Adapun kenaikan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019.
Penyaluran ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan didampingi Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana.
Dalam sambutannya, Wali Kota Neni membeber, saban tahun pemerintah merogoh kocek nyaris Rp 1 miliar untuk membiayai iuran seluruh TKD dan pengurus RT; mulai ketua dan sekretaris, se-Bontang. Ini dilakukan agar TKD dan pengurus RT memiliki proteksi atau pengaman untuk hal-hal tak terduga di waktu mendatang.
”Ini bentuk komitmen Pemkot agar TKD dan pengurus RT memiliki proteksi,” tegasnya.
Penyaluran klaim santunan kematian kepada ahli waris. (Fitri Wahyuningsih/Bontangpost.id.)Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana menerangkan, BPJAMSOSTEK memiliki 4 program unggulan. Di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM).
Seluruh program ini dapat dijangkau baik oleh pekerja formal, pun pekerja non formal. Semisal pedagang pasar, buruh harian, ojek daring.
Khsusus untuk pekerja informal. Iuran dasar yang bakal diambil bila mengikuti program BPJAMSOSTEK ialah Rp 16.800 dengan asumsi pendapatan sekitar Rp 1 juta.
Adapun, misalnya, besarnya iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan. Dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sementara sisanya ditanggung oleh pekerja.
Iuran JP adalah sebesar 3 persen dari upah yang diterima. Dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.
“Dari ketiganya, pekerja informal paling banyak JKK dan JKM,” bebernya.
Sementara itu, terkait penyaluran santunan kali ini. Panji Wibisana berjanji bakal mempercepat proses pencairan. 2-3 hari mendatang, ahli waris sudah bisa menerima klaim tersebut di bank yang sudah ditunjuk.
“Paling lama 3 hari. Cepat aja. Namun dengan catatan semua berkasnya lengkap,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga pekan kedua Mei 2020, total klaim program JHT BPJAMSOSTEK Bontang sebanyak 1.830 klaim. Dengan nilai Rp 47,2 miliar. Program JKK 203 klaim senilai Rp 1,1 miliar. Untuk jaminan kematian ada 22 klaim, senilai Rp 732 juta. Serta JP 37 klaim dengan nilai Rp 617 juta.
“Walau pandemi, klaim tetap kami layani dengan baik,” pungkasnya. (adv)







