• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Terdakwa Minta Keringanan Hukum

by Redaksi Bontang Post
19 Juni 2020, 18:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) telah ditanggapi oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Dalam penyampaian pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).

Penasehat hukum terdakwa Dandi Priyo Anggono, Herman Ghozali mengatakan, tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan terlalu tinggi. Pun demikian dengan pembayaran denda Rp 300 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,7 miliar. Ia memohon kepada majelis hakim untuk diberi hukuman seringan-ringannya.

“Karena yang kami sampaikan di pledoi karena kerugian negara yang benar diakui terdakwa sebesar Rp 457 juta,” kata Herman.

Meskipun demikian, ia mengakui adanya kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya. Dalam aksinya, terdakwa tidak bermain sendiri. Terdapat peran delapan terduga yang ikut serta.

Baca Juga:  KPK: Tak Ada Muatan Politik

“Kami juga mohon delapan orang itu bisa menerima hukuman. Karena mereka juga menikmati uang negara itu. Terkait tanggung jawab pidana,” ucapnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim terdapat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Sementara versi JPU total kebocoran kas negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 9,5 miliar. Jika dihitung uang negara yang dinikmati terdakwa, terdapat sisa Rp 9 miliar belum jelas siapa penyalahgunaannya.

“Artinya mereka (delapan terduga) pasti ikut menikmati,” tutur dia.

Dijelaskan Herman, peran dari delapan terduga ini berbeda. Mulai tidak membuat laporan pertanggung-jawaban (LPj), tidak membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta pengambilan uang muka di kas induk maupun anak perusahaan.

Baca Juga:  Beri Dukungan, Kader Demokrat Bantah SBY Terlibat Korupsi KTP-el

“Perkara ada yang mengaku membuat LPj saat di persidangan itu sah saja. Tetapi faktanya kan tidak ada,” sebut Herman.

Penasehat hukum juga mengajukan empat pertimbangan dalam pledoi. Meliputi terdakwa sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdapat peran dari delapan terduga dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Yudo Adiananto mengatakan, merupakan hak terdakwa dan penasehat hukum terkait pembelaan. JPU tetap yakin dengan pembuktian yang telah ditentukan.

“Sebagaimana tertuang dalam fakta dan analisa hukum di surat tuntutan,” kata Yudo.

Hal itu merupakan kesesuaian dari alat bukti. Meliputi keterangan saksi, ahli, dan surat. Telah dibuktikan di persidangan dan saling berkesesuaian. Tanggapan pledoi akan dituangkan dalam replik, pekan depan. Sehubungan delapan terduga yang ikut serta mengambil peran dalam kasus ini akan ditindaklanjuti. (*/ak/rdh/kpg)

Baca Juga:  Berkunjung ke Balikpapan, Nawawi Khawatir Bakal Ada yang Diangkut KPK
Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Bontang Meninggal, Punya Penyakit Bawaan

Next Post

Lima Tahun Dirawat Warga Bontang Lestari, Burung Enggang Dievakuasi

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.