bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang terus mengendus keberadaan aktor yang menjalankan bisnis haram narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Sepanjang Agustus, tercatat 7 kasus terungkap. Dengan 8 orang tersangka.
Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suaka melalui Kasubag Humas AKP Suyono, menjelaskan dari 7 kasus, 5 di antaranya terjadi di Bontang. Sementara 2 kasus berada di Polsek Marangkayu. Yang masih merupakan wilayah hukum Polres Bontang.
Lebih jauh, 6 dari 8 tersangka bisnis haram ini berjenis kelamin laki-laki. Semuanya diringkus di Bontang. Sementara 2 tersangka lain berjenis kelamin perempuan diciduk di Marangkayu. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bontang,” beber AKP Suyono.
Kata Suyono, untuk sebaran kasus yang diungkap sebagian besar berpusat di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Api-Api dinilai rawan penyebaran narkotika lantaran sebaran wilayahnya cukup luas, dan total penduduk cukup banyak.
Selain itu, posisi Api-Api pun terbilang di pusat kota. Sehingga kepolisian memang memberi perhatian untuk kawasan ini. Sementara untuk barang bukti kasus di Agustus ini. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu berat total 29,05 gram, 2 set alat hisap alias bong, timbangan digital 2 unit, dan 7 unit ponsel cerdas.
Sejumlah langkah perventif diambil. Guna menekan dan memutus peredaran narkotika di Kota Bontang. Ini tidak dilakukan Polres Bontang saja. Namun juga bersama Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Bontang.
Bukan cuma mengendus keberadaan pengedar. Polres dan BNNK pun gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya narkotika. “Berbagai upaya kami lakukan agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Bontang dapat ditekan,” ujarnya.
Ditegaskan, kepolisian tak main-main menindak baik pengguna, apalagi pelaku bisnis haram narkotika. Siapapun yang ketahuan, bakal ditindak tegas. Sesuai perundangan yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir terhadap peredaran narkoba di Kota Bontang ini”, tegasnya. (*)







