• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Nestapa Nelayan Tradisional di Pesisir Kaltim, Ruang Tangkap Makin Kecil, Tersingkir Geliat Perusahaan

by Redaksi Bontang Post
20 September 2020, 11:25
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko (kiri) menyerahkan hasil kajian naskah yang berisikan permasalahan yang dihadapi nelayan pesisir.

Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko (kiri) menyerahkan hasil kajian naskah yang berisikan permasalahan yang dihadapi nelayan pesisir.

Share on FacebookShare on Twitter

ABDUL Kadirkaget bukan kepalang. Ketika bangun dari tidurnya di atas kapal, dia sudah ditodong senjata aparat. Dia rasa tak pernah menganiaya orang, apalagi menilap uang rakyat. Tetapi, dia ditodong senjata hanya karena mencari ikan untuk nafkahnya sehari-hari. Kadir dituduh menangkap ikan di areal perusahaan. Padahal, dia hanyalah nelayan tradisional, bukan nelayan dengan kapal besar yang bisa menangkap berton-ton ikan.

Kadir yang hidup di Desa Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencari nafkah dari hasil laut. Menjadi nelayan adalah pekerjaan turun-temurun dia dan mayoritas warga desanya. Namun, menjaring ikan tak seleluasa zaman dahulu. Ketika perusahaan besar turut mencaplok area laut. Kini tantangannya kala melaut tidak hanya cuaca, tapi juga area melaut yang makin sempit.

Kadir jadi tak habis pikir, mengapa pekerjaannya tak pernah dilindungi pemerintah. Saat ini mencari ikan saja sudah susah karena ruang lingkup lebih sempit. Apalagi, jika nanti aturan yang memudahkan perusahaan berdiri di kawasan pesisir, dia tidak tahu harus mencari ikan di mana.

“Kami ingin ruang lingkup nelayan dijaga, juga Desa Jenebora. Sekarang, ruang tangkap terbatas. Kalau kita nelayan dekat jetty perusahaan, langsung kita dihadapkan dengan aparat,” kisah Abdul Kadir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Pansus Rancangan Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Kaltim, Kamis (17/9/2020).

Pedihnya menjadi nelayan tradisional diamini Rusliadi yang juga nelayan di perairan Teluk Balikpapan. Kata dia, hidup menjadi nelayan serasa dijajah. Tak ada perlindungan hukum bagi nelayan yang terkena kasus karena menangkap ikan di area yang disebut milik perusahaan.

Baca Juga:  Bantu Nelayan, Diskominfo Jajak Aplikasi Smart Fishery

“Kami sebagai nelayan seperti dijajah. Kami dihadapkan sama senjata. Tiap perusahaan masuk, kami diadang. Enggak ada yang bela nelayan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tidak hadir untuk melindungi nelayan kecil. Tiap ada proyek masuk, nelayan selalu diusir. “Selalu nelayan yang salah. Silakan ke pesisir, naik ke rig, ada senjata di sana. Kami yang dijajah. Ke mana kami mengadu? Di Balikpapan, PPU, kami disingkirkan. Kami ingin undang-undang perlindungan. Jangan ada perusahaan masuk, langsung disingkirkan kami ini,” keluh Rusliadi di depan anggota dewan.

Ketua Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan Sakiran mengatakan, selama ini, selalu saja nelayan tradisional yang disalahkan. “Setahu saya 30 tahun nelayan itu pasti dibilang salah. Lebih baik kondisi sekarang, daripada dibentuk undang-undang kalau makin bikin susah,” ucap Sakiran.

Kepala Besar Masyarakat Adat Pesisir Kalimantan Dedi Saidan Plampung menegaskan, masyarakat haruslah dijamin haknya. Selama ini, ketika memanfaatkan alam, masyarakat hati-hati. Bukan asal sekadar eksploitasi dan mencari untung besar.

“Kami ini manusia bukan satwa. Kami minta hak kami di sana. Kami dirampok sumber daya alamnya yang kami bilang itu pusaka adat. Kalau kami mau eksploitasi, kami saja harus bikin ritual biar alam baik. Maka dari itu, kami ingin ada keberpihakan untuk masyarakat pesisir,” tegas Dedi.

Namun sayang, disebut Husein Suwarno dari Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan, nelayan ini tidak benar-benar dilindungi dalam draf RZWP3K. Seperti di Teluk Balikpapan. Nelayan di teluk ini terancam. Sebab, tak ada perlindungan untuk tempat tinggal dan ruang tangkap ikan. Belum termasuk perlindungan satwa yang di Teluk Balikpapan.

Baca Juga:  Mesin Rusak, Jangkar Putus, Kapal Nelayan Terombang-ambing di Laut Kutim

“Di perda ini area migrasi satwa hanya garis-garis. Namun, tak ada dibicarakan habitatnya,” kata Husein dalam momen yang sama.

Pradarma Rupang yang mewakili Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Pesisir dan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menuturkan, kepastian ruang untuk masyarakat pesisir mendesak.

Sementara draf RZWP3K tidak melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional. Selain itu, penyusunan draf ini tak diawali bahkan dibarengi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Adapun dari pesisir di utara hingga selatan Kaltim, sudah dipenuhi area-area perusahaan. Nelayan harus melaut lebih jauh, dengan perahu kecilnya. Dalam draf ini pula, kawasan permukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 25,22 hektare.

Padahal jumlah nelayan di Kalimantan Timur tercatat 137.553 keluarga. Terdiri dari 47.477 keluarga nelayan tangkap dan 90.076 keluarga nelayan budi daya. Tak hanya itu, meski luasan kawasan perikanan tangkap dialokasikan seluas 2.605.046,40 hektare, keberadaan kawasan tangkap tersebut berada jauh dari jangkauan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Dengan demikian, nelayan kesulitan karena harus bersaing dengan kapal-kapal besar pengangkut baru bara.

Sebenarnya, Rupang mengapresiasi diundangnya mereka dalam RDP ini. Namun, Rupang berharap, ini tak sekadar temu muka. Seperti pertemuan dengan perancang RZWP3K sebelumnya.

“Tetapi, semoga ada kebijakan yang diambil dari pertemuan ini yang pro terhadap lingkungan, masyarakat pesisir, dan nelayan tradisional,” ucapnya.

Menanggapi keluhan nelayan, Ketua Pansus RZWP3K Sarkowi V Zahry mengatakan, sebenarnya sudah ada peraturan daerah terkait perlindungan nelayan. Perda itu bernomor 9. Disahkan pada 3 Juli 2014. Diakuinya, meskipun ada aturan, praktik di lapangan bisa saja tak maksimal.

Baca Juga:  DKP3 Dukung Pelaku Pengeboman Ditangkap

Mendengar kisah Abdul Kadir atau Rusliadi, Sarkowi mengatakan, itu bisa jadi bahan pertimbangan parlemen untuk merevisi. “Masukan hari ini tentu sangat penting, akan kami diskusikan. Jangan sampai RZWP3K justru menyusahkan nelayan,” jelasnya.

RZWP3K Kaltim telah dirancang sejak dua tahun lalu. Pada 24 Februari 2020, draf RZWP3K sudah selesai dirancang pemprov. Saat itu, kepada media, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Riza Indra Riadi, mengatakan bahwa nelayan tradisional bisa mengakses 84,78 persen dari keseluruhan zona di alokasi RZWP3K.

Dia menjelaskan, ada empat kawasan terbagi di RZWP3K Kaltim. Yakni, kawasan konservasi seluas 658.478 hektare, kawasan pemanfaatan umum 3.034.448,65 hektare, alur laut 71.599,75 hektare, dan kawasan strategis nasional tertentu 387.369,04 hektare.

“Kawasan pemanfaatan umum semua boleh masuk. Dan, kawasan strategis nasional tertentu itu pulau terluar dan perbatasan dengan negara lain seperti di Maratua” ujar Riza.

Luasan yang diatur dalam aturan ini mencapai 3,7 juta hektare. Zonasi ini mencakup lautan hingga batas pasang di pesisir, sehingga kawasan pantai atau mangrove turut masuk rancangan ini. Nelayan hanya tak boleh memasuki kawasan inti dengan luasan 4.700 hektare. Kawasan ini, disebut Riza, tempat terumbu karang dan lintasan penyu. Jika ada nelayan yang masuk ke zona inti, mereka diminta untuk segera meninggalkan kawasan tersebut. Kawasan inti ini berada di sekitar Berau. (NOFIYATUL CHALIMAH/riz/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: nelayanRZWP3Kzona pesisir
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diminta Tidak Kerahkan Massa saat Pencabutan Nomor, AdiBas; Pendukung Kami Paham Aturan dan Beradab

Next Post

Sembuh dari Covid-19, Kasmidi Minta Pasien Jangan Dikucilkan

Related Posts

BREAKINGNEWS! Mayat Nelayan Ditemukan di Atas Kapal
Bontang

BREAKINGNEWS! Mayat Nelayan Ditemukan di Atas Kapal

5 Januari 2023, 10:17
Berjibaku 30 Menit, Keratong 170 Kg Takluk
Nasional

Berjibaku 30 Menit, Keratong 170 Kg Takluk

23 April 2020, 12:00
Nelayan Bontang Tak Gunakan Cantrang
Bontang

Bontang Belum Miliki Korwil Tim Pengawasan Terpadu

24 April 2019, 17:43
Mengapung 14 Jam, Seorang Nelayan Ditemukan Selamat
Bontang

Mengapung 14 Jam, Seorang Nelayan Ditemukan Selamat

12 April 2019, 11:31
Terdampak Pengerukan PT GPK, Nelayan Tuntut Ganti Rugi Rp 250 Juta
Breaking News

Terdampak Pengerukan PT GPK, Nelayan Tuntut Ganti Rugi Rp 250 Juta

12 Februari 2019, 18:00
Cuaca Ekstrem, Waspada Gelombang Tinggi 
Bontang

Cuaca Ekstrem, Waspada Gelombang Tinggi 

25 November 2018, 17:40

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.