• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

BPJAMSOSTEK Bontang Gelar Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49 Tahun 2020

by Fitri Wahyuningsih
23 September 2020, 14:17
in Bontang
Reading Time: 4 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – BPJAMSOSTEK Cabang Bontang menghelat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Relaksasi Iuran, Bantuan Subsidi Upah (BSU), implementasi JKK-Return to Work (RTW). Serta memberikan pemaparan terkait Paritrana Award. Sosialisasi digelar melalui video conference, Selasa (22/9/2020) siang. Audiens merupakan perwakilan perusahaan yang berbasis di Bontang dan Kutai Timur.

Ada dua narasumber dihadirkan dalam sosialisasi kali ini. Yakni Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Bontang Ahmad Bisyri, dan Kabid Pelayanan BPJS Muhammad Rahadian Ali. Sementara Penata Madya Pelayanan BPJAMSOSTEK Bontang Susilawaty Sihombing didapuk sebagai moderator.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Bontang Muhammad Romdhoni menuturkan, pihaknya merasa perlu menggelar kegiatan ini. Tujuannya, agar perusahaan mitra BPJAMSOSTEK Bontang mendapat informasi yang jernih, rinci dan valid, terkait keempat isu yang bakal diulas.

Kegiatan ini di gelar selama dua hari, dimulai 22 sampai dengan 23 september 2020. Di lakukan kepada seluruh peserta yang terdaftar BPJAMSOSTEK secara bergantian.

Misalnya terkait BSU. Presiden Joko Widodo mengamanahkan BPJAMSOSTEK menyalurkan BSU kepada jutaan pekerja se-Indonesia. Tapi jadi soal, di luar banyak informasi terkait BSU beredar. Sumbernya tak jelas, dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Sebabnya melalui video conference ini, seluruhnya bisa diperjelas.

“Kami harap, seluruh pertanyaan bapak dan ibu sekalian bisa terjawab usai mengikuti kegiatan ini,” ujarnya sebelum sosialisasi dan diskusi dimulai.

Pemaparan perdana disampaikan Ahmad Bisyri. Dalam kesempatan itu dia menjelaskan terkait BSU, relaksasi iuran BPJAMSOSTEK dan Paritrana Award.

Dia mengatakan bahwa program BSU diluncurkan Presiden Joko Widodo guna meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi. Sementara itu alasan pemerintah menggunakan data BPJAMSOSTEK karena, ini bentuk apresiasi dari pemerintah kepada perusahaan dan tenaga kerja yang sudah mendukung jalannya amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga:  Hari ini, Jokowi Serahkan BSU Kepada Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK

Dikatakan Ahmad Bisyri bila hingga kini BSU telah dinikmati 9 juta pekerja. Penyaluran tahap pertama, BSU menjangkau 2,5 juta pekerja. Tahap kedua ada 3 juta. Tahap ketiga ada 3 juta pekerja. Dan target pemerintah hingga Oktober 2020 mendatang, BSU menjangkau 15,7 juta pekerja se-Indonesia.

”Untuk bapak ibu yang telah menerima, kami ucapkan selamat. Dan yang belum, silahkan menunggu. Itu artinya proses verifikasi data masih berlangsung,” kata Ahmad Bisyri.

Kemudian untuk program relaksasi iuran hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020. Ini diluncurkan sebagai bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir bagi warganya.

Bukan saja kepada pekerja. Tapi juga kepada pelaku usaha. Karena sejatinya, imbas pandemi memukul rata seluruh elemen masyarakat.

Selain bentuk hadirnya pemerintah, program ini juga untuk menjamin hak-hak pekerja. Kendati iuran BPJAMSOSTEK berkurang, tapi manfaat yang terima tak ikut berkurang. Tetap utuh. Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku.

“Ini juga bentuk dukungan BPJAMSOSTEK terhadap pemulihan ekomomi negara. Sudah 105 negara yang telah memberlakukan relaksai iuran program jaminan sosial nasional. Indonesia salah satunya,” bebernya.

Adapaun, keringanan iuran ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. Secara otomatis berlaku, tanpa ada pengajuan terlebih dahulu. Selama periode tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapat keringanan hingga 99 persen.

Itu artinya, iuran yang dibayarkan hanya 1 persen. Sementara untuk jaminan pensiun (JP) berlaku pembayaran iuran 1 persen, penundaan 99 persen pembayaran iuran yang akan di bayar kemudian sesuai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, serta harus didahului dengan pengajuan.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Siap Jalankan Kebijakan Relaksasi Iuran Tanpa Kurangi Manfaat Kepesertaan

Terakhir, Biysri menjelaskan soal Paritrana Award. Penghargaan ini diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, perusahaan besar, menengah dan UMKM yang dinilai konsisten dan berhasil menjalanlan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penganugerahan telah digelar sejak 2017 silam. Untuk di 2020, panitia tengah menghimpun nama perusahaan. Untuk dimasukkan dalam daftar kandidat jawara. Sebabnya Bisyri mendorong perusahaan asal Bontang dan turut sera dalam anugerah bergengsi ini.

Sementara sesi berikutnya, Muhammad Rahadian Ali memaparkan terkait implementasi JKK- Return to work (RTW) atau kembali kerja. Ini adalah program rangkaian tata laksana kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Dengan melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja.

Sebelum adanya RTW, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hanya menerima kompensasi. Dengan tanggungan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Setelahnya, tidak ada kejelasan bagaimana nasib pekerja.

Dengan adanya RTW, pekerja yang tertimpa kecelakaan bakal menerima kompensasi. Biaya pengobatan ditanggung hingga tuntas. Hebatnya lagi, pekerja yang mengalami cacat anatomi bakal diberdayakan kembali. Pekerja diberi pelatihan kerja, kemudian ditempat di posisi baru sesuai dengan kondisi fisik terkini.

“BPJAMSOSTEK bakal membantu pekerja tersebut memperbaiki fungsi aktivitas sehari-hari. Mendorong mereka dapat kembali ke lingkungan kerja dan masyarakat meski ada kekurangan di fisik mereka,” urai Rahadian Ali.

Lebih jauh, Program JKK-RTW bukan saja bermanfaat bagi pekerja. Pun untuk perusahaan dan negara. Bagi pekerja, kemandirian dan semangat mereka tumbuh kembali. Tidak patah hanya karena dinyatakan cacat. Sebab, walau memiliki kekurangan, mereka masih bisa bekerja, produktif, dan berpenghasilan. Masa depan mereka masih jelas.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Bontang Gelar FGD sekaligus Bentuk Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk perusahaan, loyalitas dan produktivitas pekerja meningkat. Karena pekerja merasa dihargai. Pun hemat biaya. Perusahaan tidak perlu menganggarkan perawatan dan pelatihan bagi pekerja yang difabel. Lantaran seluruhnya dilindungi BPJAMSOSTEK. Selama pekerja yang bersangkutan terdaftar program RTW. Sementara untuk negara. Mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Sebab kendati kurang secara fisik, tapi pekerja tetap produktif.

“Program JKK-RTW ini manfaatnya memang besar sekali,” ujarnya.

Dikatakan Rahadian Ali, program RTW ini akan berjalan baik selama perusahaan berkomitmen memperkerjakan lagi pegawainya. Dan sebenarnya perusahaan tidak dirugikan. Karena mulai biaya pengobatan, hingga program latihan kerja semua ditanggung BPJAMSOSTEK. Perusahaan hanya mencarikan posisi baru yang cocok bagi pekerjanya yang baru saja mengalami cacat anatomi.

Rahadian Ali juga menyampaikan, bahwa kepada peserta yang memiliki lebih dari 1 kartu kepesertaan, untuk memudahkan peserta kedepan, melakukan amalgamasi/penggabungan saldo baik jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun(JP).

Di lapangan sering kami jumpai bapak/ibu peserta yang punya pengalaman lebih dari 1 perusahaan dan memiliki lebih dari 1 kartu kepesertaan, saat mencairkan JHT maupun JP, tidak bisa/kesulitan melakukan proses pencairan, karena kehilangan surat pengalaman kerja yang lama/kehilangan kartu yang lama, tidak lengkap urutan pengalaman kerja nya.

“Untuk menghindari hal tersebut bapak/ibu yang sudah lama menjadi peserta sejak dari ASTEK sampai dengan berubah BPJAMSOSTEK, untuk segera melapor melakukan amalgamasi/penggabungan saldo JHT dan JP” tutup Rahadian Ali. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjamsostek
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Geliatkan Perekonomian, OPD Diberi Jadwal Belanja di Pasar

Next Post

Mengintip Cara Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur dari Lapas

Related Posts

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Lama
Nasional

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Lama

3 Maret 2022, 17:30
BPJAMSOSTEK Bontang Gelar FGD sekaligus Bentuk Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Society

BPJAMSOSTEK Bontang Gelar FGD sekaligus Bentuk Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3 Agustus 2021, 12:35
BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021
Society

BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

9 Juli 2021, 18:12
7 Perusahaan Terima Penganugerahan Employment Sosial Security Award dari BPJAMSOSTEK Cabang Bontang
Society

7 Perusahaan Terima Penganugerahan Employment Sosial Security Award dari BPJAMSOSTEK Cabang Bontang

10 Maret 2021, 16:50
FGD Bersama Penggiat Agama, BPJAMSOSTEK Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial
Advertorial

FGD Bersama Penggiat Agama, BPJAMSOSTEK Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial

10 November 2020, 10:15
BPJAMSOSTEK Terapkan Lapak Asik Online dan Onsite untuk Klaim JHT
Advertorial

BPJAMSOSTEK Terapkan Lapak Asik Online dan Onsite untuk Klaim JHT

5 November 2020, 09:54

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.