bontangpost.id – Komisi II DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Senin (9/11/2020). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2020-2025.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS menerangkan hal ini merupakan kabar gembira bagi para pengusaha dan Pemkot Bontang. Lantaran dengan adanya regulasi tersebut nantinya dapat menarik retribusi sehingga dapat menghasilkan Penghasilan Asli Daerah. “Sekarang kita ini nol PAD,” ungkapan Rustam.
Mengingat kini di Bontang ada beberapa destinasi wisata yang dapat menghasilkan retribusi seperti Beras Basah, Segajah, Bontang Kuala dan Mangrove, lantaran banyak pengunjung yang berdatangan ke tempat itu, baik itu lokal maupun luar kota. “Kalau ada masjid terapung bisa jadi wisata religi kita,” kata pria yang sudah dua periode menjabat sebagai wakil rakyat ini.
Adanya regulasi ini sebagai antisipasi ketika Bontang nantinya tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil dari pengelolaan migas atau kehilangan perusahaan besar PT Badak dan PT Pupuk Kaltim. “Antisipasi pasca migas,” ujarnya.
Dalam pembahasan kali ini ada tambahan 15 pasal. Dari sebelumnya sudah ada 70 pasal yang telah dibahas. “Jadi ini ada tambahan pasal,” ucap politikus Golkar tersebut.
Untuk diketahui dalam rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Bontang lainnya yakni Sumaryono, Nursalam, Sutarmin, Suharno. Sementara itu dari OPD ada tim asistensi raperda Pemkot Bontang dan Bapelitbang. (adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post