Pemutusan Paksa Kembali Mengincar
SANGATTA – Meskipun sudah tidak memiliki beban kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), akan tetapi Pasar Induk Sangatta (PIS) masih terbelit segudang utang kepada pihak ketiga. Data sementara, utang keseluruhan PIS sebesar Rp 265 juta. Masing-masing, Rp195 juta kepada PDAM dan Rp70 juta ke PLN.
“Kalau utang ke PLN secara langsung sudah tidak ada lagi. Karena sudah ada yang bayar. Kami tinggal bayar kepada yang menalangi duluan (pihak ketiga, red). Sedangkan PDAM, masih sebagian belum dibayar,” ujar Kepala UPTD PIS, Bohari, didampingi Kepala Tata Usaha, Maria Mahdalena Darma Wati.
Hanya saja, Bohari mengaku tidak mengetahui pasti besaran utang dan pihak ketiga yang dimaksud. Karena dirinya baru diamanahkan untuk memimpin PIS beberapa pekan lalu. Kepastianya, pihaknya akan melakukan komunikasi lanjutan kepada pejabat terdahulu.
Terpenting saat ini, pelibatan pihak ketiga terpaksa dilakukan untuk menghindari pemadaman listrik dan air. Jika tidak, pelayanan listrik dan air bagi PIS terancam diputus untuk kedua kalinya. “Karena kami baru, maka (data tersebut,red) perlu verifikasi dengan pejabat lama,” katanya.
Sembari menunggu, pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan anggaran pelunasan utang serta operasional kepada pemerintah. Tidak diketahui pasti pencairan dana tersebut. Besar kemungkinan dikabulkan pada Anggaran Bantuan Tambahan (ABT). “Masih dalam proses telaah. Tetapi permohonan sudah masuk. Kemungkinan bisa dicairkan diperubahan,” katanya.
Untuk mempertahankan agar listrik dan air tetap menyala dan mengalir, pihaknya juga menerapkan pungutan sukarela kepada semua pedagang. Meskipun hasilnya tidak maksimal. Karena banyak yang nggan berpartisipasi dalam membangun PIS.
“Sementara ini kami meneruskan melakukan budaya gotong royong kepada semua pedagang. Ini semua agar listrik dan air kita tetap hidup. Alhamdulillah, ada yang mau, ada juga yang enggan. Tetapi tidak masalah, yang jelas PIS tetap berjalan seperti yang diharapkan,” katanya. (dy)







