• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dua Penambang Ilegal di Dekat Kuburan Korban Covid-19 Ditangkap

by BontangPost
12 Maret 2021, 19:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Dan batubara hampir 600 metrik ton.

Polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Dan batubara hampir 600 metrik ton.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda membekuk dua orang, Abbas alias Ali Abbas alias Daeng 44 tahun dan Hadi Suprapto 39 tahun. Mereka diduga melakukan penambangan batu bara ilegal di areal kompleks kuburan Covid-19 Serayu Tanah Merah.

Pada penangkapan ini, polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Dan batu bara hampir 600 metrik ton.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan pengungkapan kasus tambang ilegal bermula adanya pemberitaan media terkait tambang batu bara di kuburan Covid-19.

“Dari berita tersebut, tim kami Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) bergerak melakukan penyidikan. Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita ditemukan 2 alat berat sedang melakukan penambangan,” ujarnya, Jumat (12/3/2021).

Penambangan tersebut berada di belakang perumahan Bumi Alam Indah Korem/ Sipil Kelurahan Lempake Samarinda Utara. “Dua tersangka kami tangkap di lokasi penambangan. Kami sita alat berat dan batu bara 200 metrik ton di lokasi. Kemudian kami sita juga batu bara 400 metrik ton di jetty,” ujar Yuliansyah.

Baca Juga:  Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara

Tersangka Abbas dan Hadi dijerat pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (myn/pro)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: aktivitas tambang dikeluhkan wargatambang batu bara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang Terapkan PPKM Mikro Hingga 22 Maret

Next Post

Rawan Kecelakaan, 9 CCTv Bakal Dipasang di Jalan Cipto Mangunkusomo

Related Posts

Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara
Kaltim

Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara

29 Desember 2025, 20:30
Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis
Lingkungan

Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis

28 Desember 2025, 13:22
Rencana Ketahanan Pangan Kaltim Jajaki Pertanian di Lahan Bekas Tambang Jadi Sorotan
Lingkungan

Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi

30 November 2025, 14:58
Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan
Kaltim

Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan

25 Juli 2025, 19:03
Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional
Kaltim

Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional

16 Juni 2025, 10:19
Wali Kota Andi Harun Tetapkan Samarinda Darurat Bencana
Kaltim

Matangkan Skema Pengendalian Banjir di Samarinda, Andi Harun Kunci RTRW Bebas Pertambangan

11 Juni 2025, 07:44

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.