bontangpost.id – Naskah akademik rencana pemekaran wilayah di Bontang, Kalimantan Timur, masuk tahap finalisasi. Usai naskah akademik rampung, Sekretariat Daerah (Setda) Bontang bakal menggenjot pembahasannya di internal pemerintah awal Mei 2021 dengan melibatkan sejumlah stakeholder.
Kasubag Administrasi Wilayah (Adwil) Setda Bontang M Ihsan menjelaskan, dari informasi diterima pihaknya, pekan depan naskah akademik rampung. Dia mengatakan beberapa hal direvisi dalam naskah akademik tersebut. Seperti perubahan landasan hukum. Sebelumnya, Pemkot menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2005 tentang kelurahan. Karena adanya perubahan, sekarang menggunakan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
Kemudian, dalam konteks wilayah, pemerintah harus memastikan wilayah yang akan dimekarkan mesti mempunyai lahan kantor. Terakhir, soal kewajiban memiliki peta berbasis geospasial. Atau data geografis yang memiliki titik koordinat.
“Insya Allah Minggu depan rampung. Jadi awal Mei bisa dibahas internal kami dulu bersama stakeholder terkait,” ucap M Ihsan ketika dihubungi bontangpost.id, Rabu (27/4/2021) pagi.
Dia memastikan bila rencana pemekaran wilayah ini memiliki landasan hukum. Yakni PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Sejatinya rancangan induk rencana pemekaran ini dimulai dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya termaktub aturan, kabupaten atau kota mesti terdiri minimal 4 kecamatan. Yang tiap kecamatan berisi 5 kelurahan. Juga untuk memastikan agar layanan publik lebih dekat dan aksesnya mudah.
“Walau aturan itu tidak berlaku surut, karena Bontang berdiri jauh sebelum aturan itu disusun. Tapi kalau berdasar aturan, ya kita (Bontang) belum memenuhi,” ungkapnya.
Dalam rancangan itu, Pemkot Bontang mengajukan 8 kelurahan baru. Meliputi Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Sintuk.
Bontang Lestari rencana dimekarkan menjadi dua kelurahan baru, yakni Nyerakat Lestari dan Pesisir Lestari. Ia paling banyak dimekarkan ketimbang kelurahan lain. Padahal dari komposisi penduduk, Bontang Lestari terbilang sedikit, walau kawasannya paling luas.
M Ihsan memastikan bahwa dua rencana kelurahan baru di Bontang Lestari sudah memenuhi syarat baik dari sisi luasan wilayah dan penduduk. Berdasar PP 17 tahun 2018 disebutkan satu kelurahan minimal diisi 400 kepala keluarga (KK). Sementara di Nyerakat Lestari tercatat 605 KK dan Pesisir Lestari 585 KK.
“Kalau KK sudah memenuhi. Apalagi wilayah,” sebutnya.
Mantan Lurah Belimbing ini bilang, pemerintah akan menggenjot rencana pemekaran ini. Lepas naskah akademik dibahas internal perusahaan, selanjutnya diserahkan ke DPRD Bontang untuk dibedah kembali. Ditargetkan pemekaran wilayah rampung 2021 ini.
“Kami targetkan tahun ini Bontang sudah punya kelurahan baru,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post