• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

by BontangPost
3 Juni 2021, 10:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wali Kota Bontang Basri Rase meminta sebaiknya PT DPS Risco mencari lokasi lain sebagai proses loading dari bahan yang diambil di PT Badak LNG kemudian dikirim ke PLN Sambera.

Wali Kota Bontang Basri Rase meminta sebaiknya PT DPS Risco mencari lokasi lain sebagai proses loading dari bahan yang diambil di PT Badak LNG kemudian dikirim ke PLN Sambera.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penggunaan kawasan yang diduga masuk hutan lindung oleh PT DPS Risco mendapat tanggapan dari Wali Kota Bontang Basri Rase. Menurutnya kewenangan perizinan atau penindakan menjadi ranah Pemprov Kaltim atau pemerintah pusat.

“Silahkan saja kalau Pemprov mau turun tangan untuk meninjau lokasi,” kata Basri.

Akan tetapi, Pemkot akan membantu mencarikan solusi yang tepat. Mengingat keberadaan perusahaan itu sangat vital. Menyuplai pasokan gas hasil regasifikasi LNG ke PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) di Sambera, Kutai Kartanegara.

“Karena ini untuk kepentingan nasional dan daerah,” ucapnya.

Dijelaskan dia, Pemkot tidak bisa mengambil sikap arogan. Sepanjang perusahaan memiliki itikad baik untuk melengkapi dokumen perizinan. Disinggung mengenai opsi penyetopan sementara, Basri akan terlebih dahulu memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Saya cek. Belum ada laporan dari DLH,” tutur dia.

Potensi kerusakan lingkungan dipandangnya tidak ada. Sebab lokasi perusahaan itu sejatinya telah masuk area penggunaan lain (APL). Tetapi belum ada peraturan wali kota (Perwali). Pemkot juga tidak boleh saklek dengan aturan.

Baca Juga:  Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

“Akan jauh lebih berbahaya ketika kendaraan jasa transportasi iso tank parkir di kawasan pabrik PT Badak LNG (tempat pengambilannya). Karena gas ini beda dengan bahan yang lain,” terangnya.

Skema alternatif ialah memindahkan lokasi perusahaan di kawasan lainnya. Supaya tempat parkirannya lebih aman dan nyaman. Di luar kawasan hutan lindung. “Kami carikan solusi karena semua untuk kepentingan umum,” bebernya.

Diketahui, PT DPS Risco merupakan perusahaan jasa transportasi isotank yang telah beroperasi sejak pertengahan 2018. Pasokan ini dimanfaatkan untuk memenuhi pasokan pembangkit listrik dengan kapasitas 2 X 20 MW.

LNG yang dipasok tersebut berasal dari PT Badak, Bontang, diangkut melalui jalur darat menggunakan moda transportasi trucking yang dilengkapi ISO Tank berukuran 20 FT, dengan menempuh jarak 80 KM. Untuk mendukung proyek ini Pertamina sudah membangun enam unit fasilitas pengisian LNG (filling station) di Bontang selama 12 bulan sejak Agustus 2017. Adapun kapasitas filling station mencapai hingga 9 MMSCF/day. Metode suplai LNG dengan sistem ini merupakan salah satu terobosan untuk menjangkau di wilayah terpencil yang tidak terjangkau pipa.

Baca Juga:  Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Perusahaan Klaim Lokasi untuk Terminal Transit

Fasilitas dengan luas lahan 7665 m2 dibangun dan dioperasi­kan oleh PTGN dan PT Dharma Pratama Sejati (DPS) dalam bentuk Kerjasama Operasi sejak bulan Juni 2017 ini akan dimanfaatkan sebagai infrastruktur untuk mendukung kebutuhan energi PLN Sambera. Diharapkan dengan mulai beroperasinya fasilitas ini, dapat memperkuat dan memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Kaltim. Khususnya di Balikpapan, Samarinda, dan Kukar yang menjangkau 20.000 KK.

Sebelumnya, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan Amid Abdullah mengatakan akan melakukan tinjauan lokasi dalam waktu dekat.

“Kami masih koordinasi dengan instansi terkait. Belum bisa dipastikan tetapi dalam waktu dekat kami akan ke sana (lokasi perusahaan),” kata Amid.

Baca Juga:  Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak

KPHP mengonfirmasi tidak sendirian nantinya. Melainkan bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim dan Balai Pengawasan Hutan. Survei bertujuan untuk memastikan apakah perusahaan itu menduduki area hutan lindung. Dilihat dari data koordinat yang dimiliki oleh Dishut.

“Poin utamanya ialah memverifikasi lokasinya. Karena tidak menutup kemungkinan berada di luar kawasan hutan lindung,” ucapnya.

Jika benar, maka pihak terkait langsung memproses ke Balai Peneggakan Hutan. Instansi yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, Amid memastikan hingga kini belum ada izin pemanfaatan kawasan oleh perusahaan jasa transportasi isotank tersebut.

“Hingga saat ini tidak izin pemerintah pusat, berarti ilegal. Tetapi kami harus memastikan dulu koordinatnya,” pungkasnya. (*/ak)

 

Tags: Hutan Lindungiso tanktak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gedung Uji Kir Dinilai Faisal Lebih Tepat di Bekas Lapangan Terbang Layang

Next Post

PKT Pastikan Implementasi Manajemen Keamanan Rantai Pasok Berbasis ISO 28000

Related Posts

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak
Lingkungan

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak

20 September 2025, 14:43
Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian
Bontang

Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

22 Juni 2021, 20:00
Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

4 Juni 2021, 09:33

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.