bontangpost.id – Dua perempuan ditangkap polisi lantaran berurusan dengan barang haram narkotika.
AG (23) diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan, Sabtu (12/6/2031) pukul 16.30.
Dikatakan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, tersangka saat ditangkap tengah berada di dapur rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu seberat 3 gram atau 8 bungkus plastik sabu yang disinpan terpisah. Di antaranya, 3 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dalam kotak es krim. Selain itu, 5 poket sabu di dalam bungkus rokok, serta 1 bungkus lainnya yang disimpan di atas meja.
“Kami temukan juga uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Satu jam selang penangkapan AG, polisi kembali menangkap seorang wanita, SA (42) di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Dikatakan Rakib, penangkapan terhadap tersangka kedua, hasil pengembangan kasus sebelumnya. AG mengaku mendapat barang haram tersebut dari SA.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 bungkus plastik yang disembunyikan dalam kolong meja dapur. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu 10,45 gram dan uang hasil penjualan senilai Rp 1 juta.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post