bontangpost.id – Beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta telah menerapkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk mal. Mereka melakukan scan QR code kartu vaksin yang terdapat di aplikasi Peduli Lindungi kepada para pengunjung.
Meskipun vaksinasi yang dilakukan kepada masyarakat di daerah seperti Kaltim masih rendah, namun langkah tersebut akan coba dijajaki. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adriyanto mengatakan, pihaknya tetap mempersiapkan diri untuk hal tersebut.
“Kami sudah ada komunikasi bahwa nantinya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pusat bersama Tim IT Departemen Kesehatan merencanakan pengadaan alat untuk scan QR code di pintu masuk mal. Dalam hal ini, Kaltim juga harus mempersiapkan diri,” ungkapnya.
“Kami sudah mengajukan kepada Satgas Covid-19 Balikpapan untuk segera melakukan vaksinasi, sekarang tinggal menunggu untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Kendati demikian, dia tidak memungkiri bahwa persyaratan masuk mal tersebut juga bisa berdampak kepada kunjungan yang akan semakin turun. Karena itu, Aries berharap, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dapat dipercepat sehingga upaya pencegahan melalui syarat kartu vaksin untuk masuk mal dapat dilakukan beriringan.
“Untuk saat ini, masyarakat yang berkunjung kami harap bisa menjaga protokol kesehatan dengan ketat,” ujarnya.
Terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Aries mengakui memang sudah ada relaksasi sejak sepekan terakhir. Mal kembali dibuka dan melayani dine in di restoran maupun pusat kuliner di dalam mal secara terbatas. Namun, pengunjung yang datang belum seramai sebelumnya.
“Secara bisnis, kami berharap PPKM tidak berlanjut setelah 9 Agustus. Tapi semua tentunya kembali kepada keputusan pemerintah kota,” kata Aries.
Hal senada juga diutarakan pengelola Balikpapan SuperBlock (BSB). Corporate Communication BSB Adelina mengatakan, upaya memfilter pengunjung melalui syarat kartu vaksin lebih ideal dilakukan jika vaksinasi sudah dilakukan merata di setiap daerah.
“Dengan kondisi sekarang, pengusaha mal justru berharap pemerintah memberikan relaksasi pajak maupun service charge. Hanya saja saat ini belum terwujud. Padahal, beban pengeluaran baik oleh tenant maupun UMKM dan pengelola mal sangat banyak,” ujarnya. (lil/tom/k8)







