• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Duit CSR Diembat

by BontangPost
22 Maret 2017, 12:45
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
DIBUI: Kades Perangat Selatan, Mardianto dijebloskan ke Rutan Polres Bontang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR, Selasa (21/3) kemarin. (IST)

DIBUI: Kades Perangat Selatan, Mardianto dijebloskan ke Rutan Polres Bontang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR, Selasa (21/3) kemarin. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

 

SAMARINDA – Yang namanya pemimpin, harus memberi contoh baik kepada bawahan dan rakyatnya. Bukannya bikin dosa. Tidak seperti pejabat satu ini. Dia justru menilep uang corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Orang itu bernama Mardianto. Kepala Desa (Kades) Perangat Selatan itu digaruk jajaran Polsek Marangkayu, Selasa (21/3) kemarin. Musababnya, dia tidak menyalurkan dana CSR untuk warga Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Perasel Jaya.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf SH mengatakan, ada beberapa kasus yang dilaporkan warganya. Termasuk dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD). Untuk dugaan itu masih diselidiki Sat Reskrim Polres Bontang.

Baca Juga:  Nobar Piala Dunia di Aston, Penonton Bisa Raih Ini

“Kami menangani kasus penggelapan dan atau penipuan. Tersangka MA (Mardianto, Red.) disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Yusuf kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group), kemarin.

Mantan Kanit Jatanras Polresta Samarinda itu menambahkan, dana CSR yang disalahgunakan oleh tersangka senilai Rp 8 juta. Dana itu berasal dari PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), perusahaan batu bara yang beroperasi di Marangkayu. Dasarnya adalah laporan polisi (LP) nomor LP/12/III/2017/Kaltim/Res.Btg/Sek M.Kayu tanggal 18 Maret 2017.

“Dana bantuan CSR itu diperuntukkan untuk modal Bumdes Perasel Jaya sebesar Rp 8 juta. Namun realitanya, dana tersebut tidak disalurkan kepada bumdes dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka selaku kades,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Diguyur Hujan, Jalan KS Tubun Amblas 

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Mardianto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Sprin Han/09/III/2017/Reskrim tanggal 21 Maret 2017. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk dilakukan penyidikan.

“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang. Untuk dugaan penyelewengan dana CSR lainnya, masih kami selidiki. Kasusnya, terus dikembangkan,” jelas Yusuf.

Terkait kasus tersebut, Yusuf menegaskan jika pihaknya akan terus mengawasi penggunaan ADD dan dana CSR. “Akan terus kami awasi agar tidak disalahgunakan atau diselewengkan. Pengawasan ini sebagai salah satu tindakan preventif,” tegasnya.

Lalu, digunakan untuk apa saja dana CSR tersebut? “Tersangka hanya mengaku untuk kebutuhan pribadi. Selain itu untuk operasional ke Samarinda,” pungkasnya. (gun)

Baca Juga:  Peringati HUT ke-72 TNI, Korem Bersihkan Rumah Ibadah

Sengkarut Duit CSR

– Mardianto dilantik Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Kades Perangat Selatan pada 24 April 2013.

– November 2016, Mardianto dituntut mundur oleh warganya. Puluhan warga menggelar demonstrasi. Salah satu penyebabnya soal dugaan penyelewengan ADD.

– Polsek Marangkayu mendapat laporan bahwa Mardianto menyalahgunakan dana CSR senilai Rp 8 juta. Dasarnya LP nomor LP/12/III/2017/Kaltim/Res.Btg/Sek M.Kayu tanggal 18 Maret 2017.

– Selasa (21/3), Mardianto jadi tersangka dan disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

– Tersangka ditahan di Rutan Polres Bontang selama 20 hari ke depan. Sedangkan kasusnya dalam pengembangan.

Diolah dari berbagai sumber.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kadeskorupsiMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penertiban Tamu Dewan Lebih Efektif, Sistem Keamanan Sudah Ada sejak 2012

Next Post

Andi Faisal Dapat Dukungan Untuk Maju Jadi Ketua Askot PSSI Bontang 

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.