bontangpost.id – Kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang menjerat mantan direksi PT BPR Bontang Sejahtera yaitu Yudi Lesmana dan Yunita Fedhi Astri terus berlanjut. Fakta terbaru persidangan terungkap bahwa salah satu debitur yakni mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono diketahui mendapatkan pencairan pinjaman sebesar Rp 210 Juta.
Penasehat Hukum terdakwa Yunita yakni Muhammad Ambran Agus mengatakan proses pencairan itu terjadi sekira 2016 silam. Dari nominal itu, hanya Rp 70 juta yang diketahui oleh terdakwa Yunita. Sementara Rp 140 juta tanpa sepengetahuannya. “Bahkan tidak ada tanda tangan direksi saat itu. Tetapi tetap cair,” kata Ambran.
Keterangan terdakwa, pencairan itu dilakukan oleh salah satu staf bank pelat merah tersebut. Langsung ditransfer kepada rekening Dandi. Mengingat kala itu petinggi dari Perumda itu memang memiliki rekening di PT BPR Bontang Sejahtera. “Terdakwa Yunita tidak mengetahui itu saat hakim mengonfirmasi berdasarkan berita acara pemeriksaan dari penyidik,” ucapnya.
Sementara mengenai Rp 70 juta, skema peminjaman diklaim sudah sesuai prosedur. Pasalnya ada jaminan yang disertakan dalam berkas pengajuan. Berupa BPKB kendaraan roda empat milik debitur itu. Tetapi seluruh nominal peminjaman itu telah dilunasi oleh terdakwa Yunita pada 2018 silam. Mengingat ada perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini dibuktikan dengan rekening koran yang telah dicetak. Terdakwa melunasi karena dipaksa saat itu,” tutur dia.
Oleh sebab itu, penasehat hukum menilai dugaan penyaluran kredit fiktif tidak terjadi. Sebab pencairan pinjaman yang diketahui oleh terdakwa sudah sesuai ketentuan berlaku dalam perbankan.
“Karena ada jaminan berarti bukan kredit fiktif. Sebab pengajuannya sudah benar,” terangnya.
Menurut dia, saksi yakni Dandi juga tidak mengetahui pencairan pinjaman di luar Rp 70 juta. Mengingat saat durasi pencairan itu status saksi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Atas kasus korupsi di Perusda AUJ. Diketahui Dandi menjadi saksi pada persidangan perkara ini, Senin (6/12) lalu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan saksi mengakui ada pinjaman sebesar Rp 70 juta. Sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Pinjaman itu diperuntukkan untuk kepentingan Persuda AUJ. Sebagai pemegang saham bank pelat merah tersebut.
Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci digunakan untuk pembiayaan apa. Manik menjelaskan prosedur penyaluran kredit yang diberikan berdasarkan keterangan saksi sudah sesuai dengan ketentuan. “Saksi datang langsung ke ruangan pak Yudi Lesmana (terdakwa). Ada jaminan yakni BPKB kendaraan roda empat. Dan tahapannya diakui sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Lantas majelis hakim menanyakan terkait adanya pinjaman pada 2018 atas nama saksi sebesar Rp 140 juta. Namun, saksi menjawab tidak mengetahuinya. Padahal keterangan ini didapatkan oleh majelis hakim dari paparan saksi persidangan sebelumnya.
Pinjaman yang diduga disalurkan secara fiktif ini masuk dalam berkas terdakwa Yunita. Pada kasus ini, terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post