• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Kredit Fiktif BPR, Cair Tanpa Tanda Tangan Direksi

by Redaksi Bontang Post
11 Desember 2021, 20:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor BPR Bontang Sejahtera (dok.Bontangpost)

Kantor BPR Bontang Sejahtera (dok.Bontangpost)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang menjerat mantan direksi PT BPR Bontang Sejahtera yaitu Yudi Lesmana dan Yunita Fedhi Astri terus berlanjut. Fakta terbaru persidangan terungkap bahwa salah satu debitur yakni mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono diketahui mendapatkan pencairan pinjaman sebesar Rp 210 Juta.

Penasehat Hukum terdakwa Yunita yakni Muhammad Ambran Agus mengatakan proses pencairan itu terjadi sekira 2016 silam. Dari nominal itu, hanya Rp 70 juta yang diketahui oleh terdakwa Yunita. Sementara Rp 140 juta tanpa sepengetahuannya. “Bahkan tidak ada tanda tangan direksi saat itu. Tetapi tetap cair,” kata Ambran.

Keterangan terdakwa, pencairan itu dilakukan oleh salah satu staf bank pelat merah tersebut. Langsung ditransfer kepada rekening Dandi. Mengingat kala itu petinggi dari Perumda itu memang memiliki rekening di PT BPR Bontang Sejahtera. “Terdakwa Yunita tidak mengetahui itu saat hakim mengonfirmasi berdasarkan berita acara pemeriksaan dari penyidik,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi PT BME, Pengacara Terdakwa Bingung dengan Perhitungan Kerugian Negara

Sementara mengenai Rp 70 juta, skema peminjaman diklaim sudah sesuai prosedur. Pasalnya ada jaminan yang disertakan dalam berkas pengajuan. Berupa BPKB kendaraan roda empat milik debitur itu. Tetapi seluruh nominal peminjaman itu telah dilunasi oleh terdakwa Yunita pada 2018 silam. Mengingat ada perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini dibuktikan dengan rekening koran yang telah dicetak. Terdakwa melunasi karena dipaksa saat itu,” tutur dia.

Oleh sebab itu, penasehat hukum menilai dugaan penyaluran kredit fiktif tidak terjadi. Sebab pencairan pinjaman yang diketahui oleh terdakwa sudah sesuai ketentuan berlaku dalam perbankan.

“Karena ada jaminan berarti bukan kredit fiktif. Sebab pengajuannya sudah benar,” terangnya.

Baca Juga:  4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Lahan Labkesda, 2 Mantan Pejabat Pemkot

Menurut dia, saksi yakni Dandi juga tidak mengetahui pencairan pinjaman di luar Rp 70 juta. Mengingat saat durasi pencairan itu status saksi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Atas kasus korupsi di Perusda AUJ. Diketahui Dandi menjadi saksi pada persidangan perkara ini, Senin (6/12) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan saksi mengakui ada pinjaman sebesar Rp 70 juta. Sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Pinjaman itu diperuntukkan untuk kepentingan Persuda AUJ. Sebagai pemegang saham bank pelat merah tersebut.

Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci digunakan untuk pembiayaan apa. Manik menjelaskan prosedur penyaluran kredit yang diberikan berdasarkan keterangan saksi sudah sesuai dengan ketentuan. “Saksi datang langsung ke ruangan pak Yudi Lesmana (terdakwa). Ada jaminan yakni BPKB kendaraan roda empat. Dan tahapannya diakui sudah sesuai prosedur,” ucapnya.

Baca Juga:  AGM Cs Pikir-Pikir Ajukan Banding

Lantas majelis hakim menanyakan terkait adanya pinjaman pada 2018 atas nama saksi sebesar Rp 140 juta. Namun, saksi menjawab tidak mengetahuinya. Padahal keterangan ini didapatkan oleh majelis hakim dari paparan saksi persidangan sebelumnya.

Pinjaman yang diduga disalurkan secara fiktif ini masuk dalam berkas terdakwa Yunita. Pada kasus ini, terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. (*/ak)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPRkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPAI tentang Pemerkosa 21 Santri; Dikebiri, Dipasangi Chip, Diumumkan di Tempat Strategis

Next Post

Capai 1.200 Pendaftar, PKT Bontang KOI Show 2021 Cetak Sejarah Peserta Tertinggi di Kalimantan

Related Posts

Dugaan Kecurangan Beras Bikin Negara Rugi Nyaris Rp100 Triliun, Begini Modus Operandinya
Kriminal

Dugaan Kecurangan Beras Bikin Negara Rugi Nyaris Rp100 Triliun, Begini Modus Operandinya

1 Juli 2025, 17:40
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

26 Mei 2025, 23:30
Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang
Kriminal

Kader Tersandung Korupsi PT Telkom, DPW Nasdem Kaltim; Kami Taat Hukum

13 Mei 2025, 16:42
Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang
Kriminal

Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang

13 Mei 2025, 10:34
Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara

10 Februari 2025, 09:30
Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara
Bontang

Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara

20 Desember 2024, 14:41

Terpopuler

  • Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Terima Bantuan, Masih Ada 14 Rumah di Pagung Bontang Numpang Listrik Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.