• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Uang Tilap Digunakan Trading Saham, Negara Merugi Rp 3,2 Miliar

by Redaksi Bontang Post
5 Februari 2022, 13:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka (tengah) langsung ditahan.

Tersangka (tengah) langsung ditahan.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) transaksi uang muka pembayaran (UMP) fiktif terjadi di PT Pegadaian (Persero) Kanwil IV Balikpapan. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu tersangka berinisial DS. Akibat ulahnya sejak 2019–2021, DS disangka merugikan negara sekitar Rp 3,2 miliar.

Penetapan tersangka terhadap DS dilakukan penyidik Pidsus Kejari Balikpapan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan. Sebelumnya, penyidikan dimulai pada 6 Januari 2022. DS merupakan staf administrator perpajakan pada Pegadaian Kanwil IV Balikpapan. Dia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan di Pegadaian sejak 2019–2021. “Dan hari ini (kemarin), teman-teman penyidik, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan melakukan upaya penahanan di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id).

Baca Juga:  40 Buruh Diduga Disiksa dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Dari pemeriksaan tersangka, jaksa penyidik mendapatkan pengakuan bahwa uang yang diperoleh DS dari memanipulasi pencairan anggaran di kantornya, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sejak 2019, Pegadaian Kanwil IV Balikpapan menggunakan sebuah aplikasi baru. Dan hanya tersangka DS yang memiliki akses aplikasi tersebut. Termasuk menyimpan pin atau password aplikasi. “Dia menyalahgunakan itu, untuk kepentingan pribadinya. Pengakuannya digunakan untuk trading saham dan sebagainya,” ucap Okta.

Untuk sementara ini, kata Oktario, jaksa penyidik pidsus baru menetapkan satu tersangka dalam kasus UMP fiktif di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan. Jaksa menjerat DS Pasal 2 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DS terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Mantan Sekda Kutai Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Panel

“Untuk sementara baru satu tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain, selalu ada. Tapi sementara ini masih didalami dan pemeriksaan tetap berjalan. Biar penyidik yang nanti menyimpulkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Kuasa hukum DS, Melki Manusama tak berkata banyak terkait penahanan kliennya. Akan tetapi, dia menyebut, tersangka sudah menyampaikan hal yang sejujurnya selama proses pemeriksaan. “Intinya tersangka ini jujur menyatakan segala sesuatu yang ia lakukan. Itu yang kita harapkan dari tersangka,” kata dia.

Mengenai upaya penahanan yang dilakukan terhadap DS, pihaknya menerima hal tersebut. “Ini sudah tugas dari kejaksaan kan melakukan penahanan, sesuai dengan KUHAP,” tandasnya. (riz/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsiTrading
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tertunda Lama, Jembatan Rusunawa Api-Api Akhirnya Direnovasi

Next Post

Resep Sup Kacang Merah Iga Sapi

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.