bontangpost.id – Polemik penunjukan Lien Sikin, yang merupakan tersangka korupsi sebagai direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar kian meruncing. Koordinator Pokja 30 Samarinda Buyung Marajo bilang penunjukan ini merupakan ujian bagi akal sehat Pemkot Bontang.
Dia menjelaskan, bila yang ditunjuk adalah seorang tersangka kasus korupsi, maka ada dua opsi dapat diambil pemerintah. Pertama, menunda atau menangguhkan posisinya.
“Oke ada asas praduga tak bersalah. Tapi pemerintah tetap harus penangguhan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Penanggung Jawab (Pj),” sebutnya ketika berbincang dengan bontangpost.id.
Penangguhan sementara mesti diambil lantaran proses hukum biasanya memakan waktu panjang. Selain itu, yang mestinya jadi catatan, BUP PT Laut Bontang Bersinar adalah anak usaha perusahaan daerah. Perusahaan ini disuntik APBD, dengan tujuan menciptakan laba. Bila pimpinan perusahaan tersandung kasus korupsi, ini dianggap bakal menggangu bisnis perusahaan sendiri.
Kelak, bila putusan terbit, dan Lien Sikin terbukti, Pemkot mesti cepat melakukan pemecatan. Pemkot bisa meminta atau mengajukan penggantian dirut BUP PT Laut Bontang Bersinar melalui rapat luar biasa. Ini dimungkinkan lantaran BUP adalah anak perusahaan daerah. Sementara Pemkot adalah pemegang saham mayoritas, perusahaan ini pun disuntik APBD.
“Bagaimana logikanya seorang tersangka atau terdakwa sudah diutus dalam tindak pidana korupsi, menjalankan hukuman penjara memimpin perusahaan, harus dipikirkan itu,” urainya.
Dia menyebut, Pemkot harusnya hati-hati dalam menentukan pemimpin perusahaan. Jalankan proses pemilihan dengan ketat dan transparan. Cari sosok yang bukan saja bagus dari sudut pandang Pemkot, tapi juga yang punya catatan baik. Buka rekrutmen secara terbuka supaya publik dapat menilai.
“Dibuka pencalonan secara terbuka. Selama ini dilakukan atau tidak? Ini perusahaan mengelola uang daerah, bagaimana kalau duitnya dikorup. Di situ uji akal sehat pemerintah,” tegasnya.
Lebih jauh, nasib baik bila Lien Sikin lepas dari jerat hukum. Namun bila terbukti, semua keputusan di perusahaan yang diambil sebelum ia ditetapkan sebagai terdakwa menjadi tidak sah.
“Ini harusnya dipikirkan pemerintah kota,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post