bontangpost.id – Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melibatkan 499 Ketua RT se-Kota Bontang untuk menjadi agen pajak daerah. Agen pajak tersebut menjadi perpanjangan tangan Bapenda dengan para wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan ketua RT akan dikerahkan untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Di sisi lain, keberadaan ketua RT sebagai agen juga akan mempermudah wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2.
“Tahun ini kami fokus optimalkan PAD, untuk itu kami libatkan RT karena mereka lebih paham dengan kondisi wilayahnya,” ujarnya saat ditemui usai melakukan sosialisasi di Kelurahan Loktuan, Selasa (22/3/2022).
Dalam sosialisasinya yang melibatkan 52 Ketua RT, Rafidah menjelaskan secara umum ada 3 tugas ketua RT sebagai agen pajak, yakni edukasi, administrasi, dan pengawasan.
Mengenai edukasi, ketua RT bertugas mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan mensosialisasikan program pajak pemkot kepada warga.
Sementara pada administrasi, ketua RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui ketua RT setempat.
Dalam hal ini, ketua RT akan dibuatkan rekening khusus oleh Bank Kaltimtara untuk menampung pembayaran PBB-P2. “Ada aplikasi yang sudah disiapkan untuk menunjang kerja RT,” imbuhnya.
Terakhir mengenai pengawasan, ketua RT akan mengawasi warga yang belum membayar pajak atau membangun bangunan yang belum berizin.
“Bagi RT yang pencapaian wilayah agen pajaknya 90 persen kami akan berikan reward berupa satu buah sepeda motor sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga dalam membayar PBB,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Ketua RT 01 Kelurahan Loktuan Arifin sangat mendukung adanya agen pajak. Mengingat sadar pajak di wilayahnya masih terbilang rendah.
“Daerah saya itu di Selambai ujung dan banyak masyarakat yang belum begitu paham cara membayar pajak,” kata Arifin. (*)







