bontangpost.id – Usai adanya keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pembayaran penuh tunjangan hari raya atau THR Idulfitri tahun ini, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) langsung mengambil sikap.
Kepala Bidang Hubangan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang baru.
Tak lupa, ia mewanti-wanti kepada 760 perusahaan yang berada di Kota Taman ini agar segera membayar THR kepada karyawan.
“Saya tidak hapal ratusan perusahaan itu di sektor apa saja. Yang jelas terbanyak dari sektor perdagangan dan perhotelan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Selasa (5/4/2022).
Dikatakan Andi, tahun ini perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi selama dua tahun terakhir.
“Berbeda dengan dua tahun lalu yang memperbolehkan perusahaan untuk membayar THR dengan cara mencicil sebab terdampak pandemi,” ujarnya.
Sebelum adanya Surat Edaran (SE) resmi, kata Andi untuk tahun ini, pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang lama. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Adapun THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri. “Untuk teknisnya seperti apa kami belum bisa berbicara lebih jauh. Karena SE dari Kemenaker belum turun,” imbuhnya.
Dikatakan Andi, sama seperti tahun sebelumnya, bila dalam sepekan menjelang Idulfitri, perusahaan belum membayar THR, maka akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi perusahaan.
Lebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan. Setelahnya, bila perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan yang dibuat maka Disnaker Bontang akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi perihal penjatuhan sanksi.
“Kami di sini hanya membina saja. Dalam hal ini Disnaker Provinsi Kaltim yang berhak menegur sebagaimana fungsinya sebagai pengawas,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post