• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

760 Perusahaan di Bontang Wajib Bayar Penuh THR Tahun Ini

by Lutfi Rahmatunnisa'
5 April 2022, 12:51
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Usai adanya keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pembayaran penuh tunjangan hari raya atau THR Idulfitri tahun ini, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) langsung mengambil sikap.

Kepala Bidang Hubangan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang baru.

Tak lupa, ia mewanti-wanti kepada 760 perusahaan yang berada di Kota Taman ini agar segera membayar THR kepada karyawan.

“Saya tidak hapal ratusan perusahaan itu di sektor apa saja. Yang jelas terbanyak dari sektor perdagangan dan perhotelan,”  ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Selasa (5/4/2022).

Dikatakan Andi, tahun ini perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi selama dua tahun terakhir.

Baca Juga:  ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

“Berbeda dengan dua tahun lalu yang memperbolehkan perusahaan untuk membayar THR dengan cara mencicil sebab terdampak pandemi,” ujarnya.

Sebelum adanya Surat Edaran (SE) resmi, kata Andi untuk tahun ini, pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang lama. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Adapun THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri. “Untuk teknisnya seperti apa kami belum bisa berbicara lebih jauh. Karena SE dari Kemenaker belum turun,” imbuhnya.

Dikatakan Andi, sama seperti tahun sebelumnya, bila dalam sepekan menjelang Idulfitri, perusahaan belum membayar THR, maka akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi perusahaan.

Baca Juga:  Ikuti Pemerintah Pusat, Eselon I dan II Pemkot Bontang Tak Dapat THR

Lebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan. Setelahnya, bila perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan yang dibuat maka Disnaker Bontang akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi perihal penjatuhan sanksi.

“Kami di sini hanya membina saja. Dalam hal ini Disnaker Provinsi Kaltim yang berhak menegur sebagaimana fungsinya sebagai pengawas,” tandasnya. (*)

Tags: THR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peran Generasi Milenial Bantu Wujudkan Pertanian Modern

Next Post

Wujudkan Lingkungan Kerja Aman, PKT Raih Tiga Penghargaan dari Pemprov Kaltim

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.