• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penimbun BBM Subsidi 1 Ton di Samarinda Ditangkap

by Redaksi Bontang Post
8 April 2022, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pengungkapan kasus Illegal Oil di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 1.045 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam siaran persnya.

Lanjut Ary, bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda ini atas laporan masyarakat, bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah banyak terdapat antrean truk solar dengan tanki modifikasi. Kemudian polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Bahkan mengikuti truk-truk yang dicurigai melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

“Tersangka memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter,” imbuhnya lagi.

Diketahui, modus yang digunakan tersangka beinisial M (68) dan AH (30) warga Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda ini dengan Mengambil di SPBU secara berulang menggunakan 3 truk sekaligus. Tangkinya pun telah dimodif menjadi 200 liter. Per hari, jika mengeret, mereka bisa mendapatkan 300 liter. Harga beli Rp 5.150 lalu dijual senilai Rp 8.000 sampai Rp 9.000. Usaha yang melanggar aturan ini sudah berjalan sejak Juli 2019 sampai sekarang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana Penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutup Kapolres. (myn)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Bontang Dorong Pemerintah Ajukan Penambahan Kuota Solar

Next Post

Puncak Arus Mudik Diprediksi 20-22 April, Kuota Penumpang Kapal di Bontang Ikut Regulasi Baru

Related Posts

Tingkatkan Profesionalitas ASN, DPK Bontang Gelar Sharing Session Arsiparis Teladan
Society

Tingkatkan Profesionalitas ASN, DPK Bontang Gelar Sharing Session Arsiparis Teladan

29 April 2026, 19:19
Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban
Bontang

Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

29 April 2026, 19:13
DPK Bontang Sediakan Ribuan Koleksi Inklusif, Perkuat Literasi Disabilitas
Society

DPK Bontang Sediakan Ribuan Koleksi Inklusif, Perkuat Literasi Disabilitas

29 April 2026, 16:56
Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur
Society

Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

29 April 2026, 16:21
Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Kutim Dapat Nilai Merah dari KPK, Pemkab Diminta Berbenah
Kaltim

Kutim Dapat Nilai Merah dari KPK, Pemkab Diminta Berbenah

29 April 2026, 15:32

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.