bontangpost.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pengungkapan kasus Illegal Oil di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/4/2022).
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 1.045 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam siaran persnya.
Lanjut Ary, bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda ini atas laporan masyarakat, bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah banyak terdapat antrean truk solar dengan tanki modifikasi. Kemudian polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Bahkan mengikuti truk-truk yang dicurigai melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
“Tersangka memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter,” imbuhnya lagi.
Diketahui, modus yang digunakan tersangka beinisial M (68) dan AH (30) warga Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda ini dengan Mengambil di SPBU secara berulang menggunakan 3 truk sekaligus. Tangkinya pun telah dimodif menjadi 200 liter. Per hari, jika mengeret, mereka bisa mendapatkan 300 liter. Harga beli Rp 5.150 lalu dijual senilai Rp 8.000 sampai Rp 9.000. Usaha yang melanggar aturan ini sudah berjalan sejak Juli 2019 sampai sekarang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana Penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutup Kapolres. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post