• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Surat Edaran Gubernur Disebut Tak Berpengaruh, Harga Sawit Terancam Semakin Anjlok

by Redaksi Bontang Post
9 Mei 2022, 10:30
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dinas Perkebunan Kaltim menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada April 2022 sebesar Rp 3.577 per kilogram. Namun, saat ini banyak pabrik kelapa sawit (PKS) membeli di bawah itu. Rata-rata pada kisaran Rp 2.000–3.000 per kilogram.

Sulitnya para petani mendapatkan harga sesuai ketetapan masih erat kaitannya dengan larangan ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pemerintah sejak 28 April lalu. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kutai Kartanegara Daru Widiyatmoko mengatakan, harga TBS yang ditetapkan per bulan oleh Dinas Perkebunan diumumkan akhir bulan, sedangkan provinsi lain menggunakan bulan berjalan.

Seharusnya harga yang ditetapkan Mei, namun yang diumumkan malah April. Jadi sudah lewat waktunya. Padahal, harga-harga yang sudah ditetapkan per bulan merupakan standar bagi para petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma.

“Jadi kalau yang bulan Mei ini, kami hanya mengikuti harga edaran dari masing-masing perusahaan. Menurut kami, sebenarnya kalau harga kita mau dibeli atau dijual kalau ada dasarnya lebih enak, kalau sekarang ini mau nuntut minta sesuai harga Disbun Kaltim tapi tidak sesuai bulannya. Sebab, harga Mei belum ada, selama ini menjadi kendala petani,” tuturnya.

Menurut dia, saat ini harga TBS kelapa sawit yang dibeli PKS hanya sekitar Rp 2.000–3.000 per kilogram untuk kelapa sawit usia 10 tahun ke atas. Meski menurun, harga TBS di Kaltim saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan daerah penghasil sawit lainnya. Kalau dibandingkan Sumatra Utara, Pekan Baru, Jambi maupun daerah lainnya, harga TBS hanya Rp 1.700–1.800 per kilogram.

Baca Juga:  Ketahuan! Lahan Bekas Terbakar Ditanami Sawit

Harga di Kaltim yang lebih tinggi ini berbanding terbalik sebelum adanya larangan ekspor. Sebelum larangan ekspor harga TBS Kaltim malah paling rendah dibandingkan daerah-daerah tadi. “Tingginya harga TBS Kaltim bisa saja disebabkan PKS di daerah ini jauh lebih baik dibandingkan daerah lain,” tuturnya.

Namun yang jelas, menurut Daru, masih menurunnya harga TBS ini disebabkan larangan ekspor yang masih berjalan. Larangan ekspor ini masih menjadi masalah utama yang harus diselesaikan. Para petani berharap larangan ini segera dicabut baru bisa harga TBS kembali meningkat. Kalau tidak secepatnya dicabut, harga bisa terus anjlok, bahkan bisa lebih rendah dari saat ini.

Pihaknya berharap, larangan ekspor bisa dicabut Mei ini. Kalau tak kunjung dicabut, yang paling dirugikan adalah petani kelapa sawit. Belum lagi, surat edaran yang dilakukan gubernur Kaltim kepada perusahaan tidak berpengaruh banyak.

“Saya sudah pantau, di Kukar, Paser, Kutim, dan lainnya belum ada perusahaan yang membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan. Mereka masih membeli sesuai kemauannya, tidak sesuai aturan yang ditetapkan Disbun Kaltim. Tapi terlepas dari ini, kami tetap berharap larangan ekspor segera dicabut, agar perusahaan bisa mengekspor CPO dan harga kembali meningkat, otomatis harga TBS mengikuti. Intinya larangan dicabut, harga normal,” terangnya.

Baca Juga:  Kontribusi PAD Sawit Minim

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga meminta presiden untuk mengevaluasi larangan ekspor CPO. Terutama, jika kebijakan tersebut terbukti memberikan dampak negatif terhadap pengusaha kelapa sawit.

“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” imbuh Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi.

Pihaknya meminta seluruh pemangku kepentingan di industri sawit untuk ikut memantau dampak dari kebijakan tersebut di lapangan. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor kelapa sawit,” ungkap Tofan.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, larangan ekspor 20 persen saja sebenarnya sudah cukup agar minyak goreng membanjiri pasar. Karena itu, dia menyebut larangan tersebut sebagai kebijakan yang “mubazir”.

“Secara politik bagus, tapi untuk apa? Kalau dilarang total terserap semua? 20 persen saja DMO kalau itu terdistribusi ke masyarakat, itu sudah banjir lautan minyak goreng,” katanya. Menurut Tulus, kebijakan presiden itu lebih banyak dampak negatifnya daripada positif. Toh, kebijakan belum tentu menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Yang ada, kebijakan tersebut justru berpotensi menutup pendapatan negara dari devisa ekspor.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit

Selain itu, Indonesia berisiko mengalami perang dagang dengan negara lain. Sebab, larangan tersebut akan membuat negara lain protes keras mengingat Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia, dan pasokan internasional sudah terganggu karena perang Ukraina-Rusia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, keputusan melarang ekspor CPO tidak menyelesaikan masalah yang ada. Menurut dia, larangan ekspor CPO seperti mengulang kesalahan pemerintah yang memberhentikan ekspor komoditas batu bara pada Januari lalu. “Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan,” kata Bhima.

Dia menilai, kebijakan Jokowi justru akan menguntungkan negara lain yang juga merupakan produsen minyak sawit, seperti Malaysia. Tak hanya itu, Indonesia berpotensi kehilangan devisa ekspor senilai USD 3 miliar devisa negara atau setara dengan Rp 43 triliun lebih (kurs 14.436 per dolar AS).

“Selama Maret 2022, ekspor CPO nilainya USD 3 miliar. Jadi estimasinya Mei, apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku satu bulan penuh, (Indonesia) kehilangan devisa sebesar USD 3 miliar. Setara 12 persen total ekspor nonmigas,” kata dia. (ndu/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Harga sawit anjloksawit
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Didorong Maju Pilkada Bontang, AH; Siap Lahir Batin

Next Post

Hari Pertama Kerja, Wawali Najirah Pantau Pelayanan di RSUD Taman Husada Bontang

Related Posts

Ketahuan! Lahan Bekas Terbakar Ditanami Sawit
Nasional

Ketahuan! Lahan Bekas Terbakar Ditanami Sawit

1 Oktober 2019, 13:30
Pemprov Agresif Jalankan Integrasi Sawit-Sapi
Kaltim

Pemprov Agresif Jalankan Integrasi Sawit-Sapi

19 Februari 2019, 17:30
Oknum yang Kedapatan Palsukan Bibit Sawit Diancam Lima Tahun Penjara  
Kaltim

Gubernur Kaltim Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit

4 Februari 2019, 08:30
Harga TBS Periode Maret Turun, Ini Penyebabnya….
Kaltim

Harga TBS Periode Maret Turun, Ini Penyebabnya….

10 Maret 2018, 11:31
Ada Temuan Bibit Sawit Ilegal
Breaking News

Ada Temuan Bibit Sawit Ilegal

13 Januari 2018, 11:02
Sawit Ungguli Tambang, Dalam Bidang Perekonomian Kaltim 
Breaking News

Sawit Ungguli Tambang, Dalam Bidang Perekonomian Kaltim 

22 Oktober 2017, 11:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.